Pemerintah Kaji Ubah Status Bulog Menjadi “Badan Khusus”

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan kajian untuk mengubah status Perum Bulog menjadi badan khusus di bawah pemerintah, sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi dan efektivitas lembaga pangan nasional.

Saat ini, Bulog berstatus Perusahaan Umum (Perum) yang berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN. Rancangan perubahan ini, menurut pemerintah, bertujuan agar Bulog memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan peran strategisnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa perubahan status ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Ia menyebut bahwa meskipun wacana ini masih belum final, satu hal yang pasti: Bulog akan terus diperbaiki.

“Nanti kita kaji dulu ya. Yang pasti, Bulog terus kita perbaiki,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2025).

Kajian ini juga merespons usulan dari DPR RI agar Bulog tidak lagi berada di bawah Kementerian BUMN, melainkan memiliki kedudukan setara kementerian atau lembaga independen.

Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa pembicaraan mengenai transformasi status masih berlangsung intensif bersama pemerintah. Untuk mewujudkannya, diperlukan revisi terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur status Perum Bulog.

Ketika ditanya kapan target implementasi perubahan ini, Rizal menyebut bahwa semua bergantung pada keputusan dan persetujuan DPR RI.

“Kita tergantung anggota dewan (DPR) nanti. Semua harus melalui persetujuan di sana. Kita ikuti aturan dan hasilnya bagaimana petunjuknya,” kata Rizal.

“Semoga perubahan ini bisa segera terealisasi. Tapi kami belum berani menyebut target karena belum disidangkan di DPR,” tambahnya.

Rizal enggan menjawab kemungkinan apakah Bulog akan terlepas dari pengawasan Kementerian BUMN jika statusnya berubah.

Wacana transformasi Bulog telah muncul sejak awal masa presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 lalu. Beberapa pejabat publik, termasuk Menteri BUMN, sebelumnya mendukung gagasan menjadikan Bulog lebih independen agar lebih tangguh menjalankan tugas stabilisasi pangan dan operasi pasar.

Dalam kinerja operasional terkini, Bulog juga mendapatkan tambahan investasi pemerintah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp5,5 triliun untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional.

Perubahan status Bulog diharapkan dapat memberikan keleluasaan manajerial dan anggaran yang lebih jelas, sehingga perannya dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan menjadi lebih efektif. Namun, langkah ini masih bergantung pada persetujuan legislatif dan kesiapan regulasi pendukung.**

Pos terkait