Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan norma konstitusional yang masih sangat relevan. Namun, implementasinya dinilai belum maksimal dan perlu diperkuat demi memastikan perlindungan hukum yang nyata bagi para jurnalis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Sidang uji materi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Pemohon menilai bahwa Pasal 8 yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap wartawan masih multitafsir dan belum menjamin perlindungan secara utuh.
Menanggapi hal itu, Akhmad Munir menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan. Namun, kelemahan terletak pada kurangnya implementasi dan koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan perlindungan tersebut.
“Pasal 8 adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi di lapangan,” tegas Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dianggap hanya sebagai tanggung jawab moral semata. Negara, menurutnya, harus menjalankan peran aktif dalam menjamin keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman, seharusnya ada mekanisme cepat dan terkoordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan nyata,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat turut menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut memuat enam poin utama sebagai pokok pikiran PWI, yakni:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum terhadap wartawan adalah kewajiban negara, bukan hanya tanggung jawab organisasi profesi.
3. Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum bagi wartawan dari proses hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat untuk memastikan pelaksanaan perlindungan berjalan efektif dan terukur.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital, fisik, dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan secara adil, profesional, dan berkelanjutan.
PWI juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan, yang seringkali membuat wartawan rentan terhadap tindakan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir hadir bersama sejumlah pengurus PWI Pusat, antara lain: Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran jajaran pengurus lengkap ini menegaskan komitmen PWI dalam memperjuangkan perlindungan hukum dan profesionalisme pers nasional.
“Perlindungan wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan amanat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan berdampingan dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Selain PWI, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Keduanya turut memberikan pandangan hukum dan konstitusional mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam sidang berikutnya sebelum masuk ke tahapan pembacaan putusan.**








