Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Pengurus Lembaga Adat Wuna menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Wuna agar dilakukan secara merata hingga ke desa-desa di Kabupaten Muna.
Dalam musyawarah yang di gelar Kamis, 23 Oktober 2025 di Kantor Lembaga Adat Wuna di Bharugano Wuna, yang dipimpin Ketua 1 Lembaga Adat Wuna (LAW) LM Ruslan Ibu, SH bersama pengurus menyepakati bahwa
sosialisasi tentang perda Lembaga Adat Wuna sangat penting dilakukan di Desa-desa dan Kelurahan melalui Camat yang ada di Kecamatan Masing-masing.” Bahkan akan dibentuk Lembaga Adat Wuna di tingkat Kecamatan.
“Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menguatkan peran dan fungsi Lembaga Adat Wuna di tingkat desa/kelurahan, juga sebagai wadah untuk memperluas pengetahuan masyarakat secara menyeluruh mengenai adat Wuna dan nilai-nilai sosial budayanya,” sambung Hadi Wahyudi Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Muna
Hala tersebut juga, agar “Memastikan Perda Lembaga Adat Wuna benar-benar dipahami dan diimplementasikan di tingkat akar rumput, sehingga dapat memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat serta kebiasaan masyarakat Muna,” tegas Ketua 1 LAW LM Ruslan Ibu.
“Perda ini sendiri mengatur tentang Lembaga Adat Wuna, termasuk peranannya dalam mediasi kasus perdata dan pidana adat, pembinaan organisasi adat, menampung aspirasi masyarakat adat, serta menjaga dan mengelola harta kekayaan adat,” tutup Ketua LAW.**








