Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan berhasil mengungkap lima kasus kriminal dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025. Beragam kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencabulan terhadap anak, hingga penggelapan dalam jabatan berhasil diungkap jajaran kepolisian setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).
“Ada lima kasus yang kami ungkap dalam periode September–Oktober ini, yakni satu kasus curat, satu kasus pengeroyokan, satu kasus penggelapan dalam jabatan, dan sejumlah pengembangan kasus lainnya,” ujar AKBP Rachmat.
Salah satu kasus yang sempat viral adalah pencurian sepeda motor di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, pada 30 September 2025. Pelaku berinisial R ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya delapan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku, di antaranya di Desa Tangkil, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujung Negoro, Pegandon, dan Paweden.
“Modusnya sederhana, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih tergantung. Ini bentuk kejahatan jalanan yang bisa dicegah jika masyarakat lebih waspada,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus kedua yang menjadi perhatian publik adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Bojong. Tersangka berinisial A, yang diketahui merupakan guru TPQ, melakukan aksi bejat terhadap tujuh murid laki-lakinya. Polisi sempat mengevakuasi tersangka dari amukan massa setelah perbuatannya terungkap dan viral di media sosial.
AKBP Rachmat menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025. Pelaku berinisial E mencongkel jendela rumah dan mencoba mengambil ponsel milik warga. Aksi pelaku diketahui pemilik rumah hingga pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motornya.
Polisi berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kedungwuni pada 1 September 2025. Tersangka berinisial R terlibat dalam perkelahian antar warga akibat selisih paham. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kasus terakhir adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka B, yang bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan swasta. B diduga melakukan order fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
AKBP Rachmat menegaskan, seluruh jajaran Polres Pekalongan berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar tidak lengah dalam menjaga barang pribadi, terutama kendaraan bermotor.
“Kebanyakan pelaku beraksi karena ada kesempatan. Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor tergantung di kendaraan, karena bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.**








