Dugaan Proyek Siluman di Kedungwuni, Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3

Foto: pekerjaan tanpa papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik dan pekerja tidak menerapkan K3.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Pekerjaan proyek drainase di Jalan Raya Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan tajam dari publik. Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menilai proyek tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, sejak hampir satu bulan berjalan, proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek yang memuat asal sumber anggaran, nilai proyek, hingga waktu pelaksanaan.

“Ini bentuk ketidaktransparanan. Proyek pemerintah seharusnya terbuka kepada masyarakat karena dibiayai oleh uang rakyat,” tegas Feri, Senin (3/11/2025).

Selain persoalan keterbukaan, Feri juga menyoroti minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Dari pantauan, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Kami minta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas tidak tutup mata. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi harus menjalankan fungsi pengawasan dengan serius,” tambah Feri.

Menurut Feri, ketiadaan papan proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Praktik semacam ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, serta durasi pekerjaan.

Secara hukum, pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi administratif seperti teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha. Jika kelalaian sampai menyebabkan kecelakaan kerja, penanggung jawab proyek juga bisa dijerat pidana kurungan hingga satu tahun atau denda sesuai ketentuan UU Keselamatan Kerja.

Dari pantauan tim Sorotnews, hingga kini belum tampak adanya upaya perbaikan atau pemasangan papan informasi di lokasi proyek. Kondisi lapangan terlihat minim pengawasan dan penerapan K3.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon dari wartawan Sorotnews tidak direspons hingga berita ini diturunkan.**

Pos terkait