Jelang Berlaku KUHP Baru 2026, Bapas Pekalongan Perkuat Sinergi dengan Polresta dan PN Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan mengambil langkah strategis dengan memperkuat sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Pekalongan.

Pada Kamis (20/11/2025), Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi teknis ke dua institusi penting: Polresta Pekalongan dan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Ia diterima langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota, Riky Yariandi, dan Ketua PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyohadi.

Pertemuan ini fokus membahas persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai diberlakukan penuh pada 2026. Pokok pembahasan meliputi perubahan paradigma pemidanaan, termasuk pidana alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, serta peran penting pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan klien.

“Kami ingin memastikan semua pihak memahami substansi KUHP baru secara utuh, terutama terkait diversi, pidana non-pemenjaraan, dan mekanisme pembimbingan klien yang mendapat hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” jelas Tri Haryanto usai pertemuan.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Bapas Pekalongan dalam membangun sinergi lintas sektor guna memastikan transisi KUHP baru berjalan lancar di tingkat daerah. Tri menambahkan, Bapas akan terus menggelar sosialisasi dan focus group discussion (FGD)dengan APH lainnya hingga akhir 2025, demi menciptakan kesamaan visi dalam penerapan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dengan kolaborasi ini, Bapas Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan penerapan KUHP nasional yang mengedepankan restorative justice dan pembinaan berbasis komunitas.**

Pos terkait