Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Proyek pelebaran Jalan Raya Lidah Wetan di kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini fokus menuntaskan pembebasan lahan (persil) serta pembongkaran bangunan yang telah menerima ganti rugi. Pengerjaan ini menandai kelanjutan proyek multiyears yang telah dinilai vital untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pelebaran Jalan Raya Lidah Wetan menjadi salah satu langkah strategis mengurai simpul kemacetan yang kerap terjadi pada jalur penghubung utama antara Surabaya Barat dan Gresik. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembongkaran berlangsung intensif. Dua unit ekskavator tampak merobohkan struktur bangunan, sementara puluhan truk hilir mudik mengangkut material bongkaran.
Hamparan lahan yang sebelumnya dipadati bangunan kini terlihat rata, membentang mulai dari area minimarket di Jalan Lidah Wetan hingga kawasan Perumahan Lembah Harapan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan bahwa proyek pelebaran jalan ini merupakan program multiyears lanjutan dari pelebaran tahap awal sepanjang 500 meter yang telah selesai dikerjakan sebelumnya.
“Proyek pelebaran jalan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kemacetan di wilayah Surabaya Barat, khususnya yang mengarah ke Gresik dan sebaliknya,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya kini memprioritaskan pembebasan lahan sepanjang kurang lebih 1.000 meter yang direncanakan bakal diteruskan hingga area Puskesmas Lidah Kulon.
“Saat ini fokus utama adalah menuntaskan pembebasan lahan di sepanjang jalur tersebut,” jelasnya.
“Mengenai progres pembebasan lahan, ia memastikan proses masih terus berjalan. “Pembebasan masih jalan terus,” tambahnya.
Untuk pengerjaan konstruksi, DSDABM menargetkan tahapan lelang dapat dimulai pada Januari mendatang.
“Untuk pekerjaan fisik atau konstruksi jalan, rencananya bulan Januari sudah masuk lelang,” tegas Syamsul.
Di lokasi pembongkaran, Yusman Fahmi dari Bagian Pengadaan Tanah DSDABM Kota Surabaya memaparkan bahwa kegiatan pembongkaran kali ini merupakan lanjutan dari pekerjaan di sisi barat yang sempat terputus.
“Pembongkaran persil yang telah dibebaskan dan menerima ganti rugi ini sebenarnya adalah lanjutan dari sisi barat,” ungkap Yusman.
Salah satu persil besar yang dibongkar merupakan milik perusahaan (PT). Awalnya, pihak perusahaan meminta waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena terkendala alat berat, mereka akhirnya meminta bantuan Pemkot.
“Karena terkendala alat berat, akhirnya mereka meminta bantuan Pemkot untuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Total panjang pembongkaran mencapai sekitar 300 meter, menghubungkan ruas jalan baru dengan area Perumahan Lembah Harapan. Selain bangunan tempat usaha dan rumah tinggal, pembongkaran juga mencakup pohon-pohon di bahu jalan serta tembok pembatas.
“Saat ini fokus kami adalah pembebasan lahan dan pembongkaran. Untuk pengerjaan fisik, itu bidang lain yang menangani,” tambahnya.
Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur tersebut, sejumlah warga yang menggantungkan mata pencaharian di sepanjang jalur itu mengaku resah.
Nur Hasan, penjual nasi goreng di kawasan Lidah Wetan, mengatakan dirinya khawatir kehilangan tempat berjualan setelah pelebaran jalan rampung.
“Jujur waswas. Biasanya saya jualan sore sampai malam. Kalau jalan dilebarkan, saya tidak bisa berjualan lagi,” keluh Nur Hasan.
Meski memahami bahwa ia berjualan di luar lahan miliknya, ia berharap Pemkot Surabaya memberikan kebijakan yang lebih humanis.
“Harapan saya ada solusi relokasi. Jangan cuma dibongkar, tapi kami juga diberi tempat baru untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Warga berharap agar upaya pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap pelaku usaha kecil yang terdampak langsung.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Surabaya belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai skema penataan atau relokasi pedagang terdampak pelebaran jalan tersebut.**








