Sejumlah Calon PMI Terjaring di Bandara, Dugaan Sindikat Nonprosedural ke Timur Tengah Kian Mengkhawatirkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara untuk memperketat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus memberantas praktik penempatan nonprosedural atau ilegal yang dinilai menjadi sumber utama berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Dalam sejumlah pernyataan resminya, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa sebuah negara hanya dapat ditetapkan sebagai tujuan penempatan PMI apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni adanya regulasi ketenagakerjaan yang jelas, jaminan sosial dan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran, serta perjanjian kerja sama resmi (Memorandum of Understanding/MoU) antarnegara.

“Kami tidak akan membuka penempatan PMI ke negara mana pun tanpa kepastian perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi pekerja,” tegasnya.

Meski demikian, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa negara tidak akan lepas tangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlanjur berangkat secara nonprosedural. Menurutnya, perlindungan terhadap PMI merupakan tanggung jawab konstitusional negara yang berkaitan langsung dengan harkat dan martabat bangsa.

“Meski berangkat ilegal, negara tetap hadir untuk memfasilitasi, membantu, dan memulangkan WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar kasus PMI bermasalah, mulai dari eksploitasi, kekerasan fisik, hingga tidak dibayarkannya upah, didominasi oleh keberangkatan nonprosedural. Hal ini disebabkan pemerintah tidak memiliki data PMI ilegal, termasuk lokasi kerja, jenis pekerjaan, maupun identitas pemberi kerja.

Di tengah pengetatan kebijakan tersebut, Sorotnews.co.id menerima informasi dari sejumlah narasumber calon pekerja migran yang mengungkap telah terjaring seJumlah puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara tadi siang. Hal ini menjadi bukti bahwa kuat dugaan masih maraknya praktik perekrutan PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah, meskipun pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan ke wilayah tersebut, Minggu (14/12/2025).

Menurut keterangan para calon korban, mereka direkrut dari wilayah Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Mereka diduga akan diberangkatkan menggunakan visa nonkerja, seperti visa ziarah, yang berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Beberapa pihak yang disebut oleh para narasumber sebagai tempat perekrutan antara lain:

PT Panca Banyu (sekitar 28 orang),

PT DAM (sekitar 17 orang),

PT Sapta Indra (sekitar 10 orang),

PT Amalia (sekitar 9 orang),

PT. Ambrita Cirebon,

serta satu kelompok lain yang hingga kini tidak diketahui nama perusahaannya.

Para calon PMI mengaku tidak memahami prosedur resmi penempatan kerja ke luar negeri serta tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk perlindungan upah dan keamanan kerja jika terjadi kekerasan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kementerian P2MI dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum tanpa kompromi. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, dinilai tidak boleh kalah oleh sindikat perdagangan orang.

Desakan juga ditujukan kepada Kapolri selaku Satuan Tugas Harian Pemberantasan TPPO yang dibentuk langsung atas perintah Presiden RI, agar segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia penempatan PMI ilegal yang masih berlangsung.

Para pelaku penempatan nonprosedural dan TPPO dapat dijerat dengan:

Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar;

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Pemerintah hingga kini masih melakukan evaluasi penempatan PMI ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya. Masyarakat berharap evaluasi tersebut disertai pengawasan ketat dan penindakan hukum yang nyata agar perempuan Indonesia tidak terus menjadi korban iming-iming sindikat mafia penempatan ilegal.

Lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus sebelumnya dinilai menjadi faktor berulangnya praktik serupa. Negara diharapkan hadir secara tegas dan konsisten untuk memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini demi melindungi calon pekerja migran Indonesia dari menjadi korban berikutnya.

Sorotnews.co.id akan terus mengawal proses PMI yang terjaring dan P3MI 💬, guna memastikan proses hukum agar transparan.**

Pos terkait