Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
BINTUNI, PAPUA BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni secara resmi menutup Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/12/2025).
Rapat paripurna penutupan tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRK Teluk Bintuni dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRK, Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam sambutan penutupannya, Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRK Teluk Bintuni atas kerja sama, komitmen, serta sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pembahasan APBD merupakan proses strategis yang mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati Yohanes Manibuy menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berharap APBD yang telah disepakati dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara bertanggung jawab, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga demi kepentingan masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Teluk Bintuni. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.**








