GEMPHA PBD Desak Polsek Sorong Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Raja Ampat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku, SH, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Raja Ampat bernama Gibson Sawoy.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIT, di lorong masuk Hotel 88, kawasan Kali Lido, Kota Sorong.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) siang, Rojer Mambraku menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Gibson Sawoy merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjamin rasa keadilan serta keamanan masyarakat.

“Kami dari GEMPHA Papua Barat Daya mendesak Kapolsek Sorong Barat untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara kami, Gibson Sawoy. Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rojer.

Menurut Rojer, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang duduk di lorong masuk Hotel 88 sambil menjaga perahu yang diparkir di kawasan Kali Lido. Tidak lama kemudian, datang seorang terduga pelaku bersama seorang oknum anggota kepolisian berinisial JHR, yang disebut bertugas di Polda Papua Barat Daya.

Rojer menyebutkan, para terduga pelaku diduga berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut antara terduga pelaku dengan korban dan rekan-rekannya. Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam, menendang korban, serta mengayunkan sangkur ke arah kepala saudara kami,” ungkap Rojer.

Akibat kejadian tersebut, Gibson Sawoy mengalami luka di bagian kepala. Rojer menilai tindakan tersebut sangat membahayakan nyawa korban dan termasuk dalam tindak pidana berat.

Pasca kejadian, korban bersama keluarga dan para saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Barat. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor:
STTPL/159/XII/2025/POLSEK SORONG BARAT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga korban masih menunggu langkah tegas aparat kepolisian terhadap terduga pelaku. Rojer menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.

“Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada upaya perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan kasus dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami menduga adanya pembiaran atau pemeliharaan kejahatan di Kota Sorong. Hal ini tentu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diketahui, Gibson Sawoy merupakan warga Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Pihak keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, serta menjamin keselamatan korban ke depan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya komunitas adat dan generasi muda Papua Barat Daya. Mereka berharap kepolisian segera melakukan penangkapan, penyelidikan menyeluruh, dan membawa pelaku ke hadapan hukum.

GEMPHA Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat adat dan menegakkan supremasi hukum di Tanah Papua.

Pos terkait