Cekdam Desa Aek Nauli Disinyalir di Rusak Oknum Tidak Bertanggung Jawab, DPD Li-Ra Tabagsel Surati KPH-X

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANG SIDIMPUAN, SUMUT – Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (Li-Ra Tabagsel) menyerahkan Laporan Kronologis Dugaan Pengrusakan Cekdam di Desa Aek Nauli Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Kota Padang Sidimpuan pada Kamis (22/1/2026)

Marahalim Harahap selaku Sekretaris DPD Li-Ra Tabagsel melalu siaran Pers Di King Kopi Jalan Kenanga Kota Padang Sidimpuan menjelaskan

“Cekdam atau bendungan / tanggul Kecil yang berada di desa Aek Nauli merupakan milik masyarakat Desa, diketahui cekdam tersebut dibangun pada tahun 2015 lalu yang sumber anggarannya dari Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN T.A 2015) letak cekdam tersebut berada dalam kawasan Hutan sementara pembangunannya swakelola masyarakat melalui kelompok Tani Simitcak,” Buka Marahalim Harahap.

Menurut Marahalim Harahap Cekdam tersebut dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sayangnya cekdam yang sudah puluhan tahun tersebut dipergunakan oleh masyarakat desa Aek Nauli diduga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab pada Minggu (18/1/2026) lalu untuk itu kami dari Li-Ra Tabagsel melayangkan surat kepada KPH-X berharap adanya penanganan serta tindakan tegas terhadap Oknum terduga pengrusakan Cekdam,” tambah Marahalim Harahap.

Surat DPD Li-Ra Tabagsel no.05/Li-Ra/Tabagsel/I/2026 diterima oleh staf KPH-X M. Arif Hasibuan.

“Saya akan menyampaikan surat ini kepimpinan bang, karena saya hanya staf tidak berkompeten menjawab Surat ini,” ucap Arif kepada awak media ini.

Terakhir Sekretaris DPD Li-Ra Tabagsel Marahalim Harahap Berharap pihak KPH-X sesegera mungkin menindak lanjuti surat dimaksud

“Saya sangat berharap pihak KPH-X bertindak cepat untuk turun ke lapangan serta menindak oknum oknum yang tidak bertamggung jawab dan atau apabila memungkinkan agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Upaya Hukum sesuai dengan Hukum yang Berlaku di negara kita,” tutup Marahalim Harahap.**

Pos terkait