Polrestabes Surabaya Akan Hibahkan Motor Tak Berpemilik kepada Siswa SMK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Polrestabes Surabaya berencana menghibahkan sepeda motor yang tidak diambil pemiliknya dalam kegiatan bazar pengembalian barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kendaraan tersebut akan dimanfaatkan sebagai sarana praktik pembelajaran bagi siswa.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, hibah hanya akan dilakukan terhadap kendaraan yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi secara menyeluruh serta dipastikan tidak lagi memiliki pemilik sah.

“Kalau nanti ada kendaraan yang tidak terdata dan tidak diambil pemiliknya, kami beri kurun waktu. Kami upayakan identitas pemiliknya ditemukan dan dihubungi. Jika tetap tidak terkoneksi dan dipastikan sudah tidak berpemilik, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menghibahkan kendaraan tersebut kepada anak-anak SMK sebagai bahan latihan,” ujar Luthfie saat membuka bazar pengembalian ranmor, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, hibah hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan yang status hukumnya sudah benar-benar jelas, termasuk kendaraan yang nomor rangka atau nomor mesinnya tidak sesuai atau tidak terbaca sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dilacak pemiliknya.

“Ini harus kami yakinkan betul bahwa kendaraan tersebut memang sudah tidak berpemilik,” tegasnya.

Luthfie menjelaskan, bazar pengembalian barang bukti sepeda motor ini merupakan yang pertama kali digelar oleh Polrestabes Surabaya. Hingga Minggu (25/1/2026), tercatat sebanyak 52 unit sepeda motor telah diambil oleh pemilik aslinya dari total 1.050 unit kendaraan yang disediakan.

Ribuan kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, penertiban balap liar, serta pelanggaran lalu lintas di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dari hasil pendataan, sebagian besar kendaraan telah teridentifikasi pemiliknya hingga nama dan alamat, meski masih terdapat beberapa unit yang belum terdata secara lengkap.

“Sebagian besar sudah teridentifikasi sampai nama dan alamat pemilik. Namun memang ada yang sulit terdata karena nomor rangka atau nomor mesin tidak terbaca,” jelas Luthfie.

Ia menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik sah tidak mengganggu proses penyidikan. Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar kendaraan dapat dipinjam-pakaikan kepada pemilik, dengan tetap memenuhi kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Untuk kepentingan masyarakat, kendaraan bisa kami pinjam-pakaikan. Kejaksaan juga mempermudah persyaratan dengan melampirkan bukti kepemilikan dan dokumentasi,” katanya.

Luthfie memastikan, pengambilan kendaraan bagi korban pencurian dilakukan tanpa dipungut biaya. Sementara itu, untuk kendaraan yang terkena tilang, pemilik tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait