Kasus Dugaan Perampasan Handphone di Pekon Tangkit Serdang, Jurnalis Tempuh Jalur Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori. 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Kasus dugaan perampasan handphone terhadap seorang jurnalis terjadi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Korban diketahui bernama Merliyansyah, jurnalis media daring Sinar Berita News, yang saat kejadian tengah melakukan penelusuran terkait distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.56 WIB. Saat itu, Merliyansyah mengikuti sebuah mobil pikap yang mengangkut pupuk subsidi jenis urea dan phonska dari arah Simpang Kebumen, Banjar Agung Udik.

Mobil tersebut kemudian berhenti di rumah seorang warga bernama Suroto, yang berada di Pekon Tangkit Serdang, untuk menurunkan pupuk. Melihat jumlah pupuk subsidi yang dinilai tidak lazim berada di satu lokasi, Merliyansyah berupaya melakukan konfirmasi terkait asal-usul serta peruntukan pupuk tersebut.

“Jumlah pupuk yang diturunkan di satu tempat itu terlalu banyak dan tidak lazim. Seharusnya pupuk subsidi dibagikan secara bertahap kepada anggota kelompok tani, bukan terkonsentrasi pada satu orang,” ujar Merliyansyah.

Dalam proses konfirmasi, Merliyansyah mempertanyakan apakah pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota kelompok tani atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Tak lama kemudian, datang Dirham yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Menurut Merliyansyah, sempat terjadi dialog, namun situasi berubah ketika Dirham datang dengan nada tinggi.

“Saat saya melakukan konfirmasi, ketua kelompok tani datang dengan nada tinggi. Saya hanya mempertanyakan peruntukan pupuk karena jumlahnya terlalu banyak,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika Dirham mengaku sebagai wartawan dan menyebut dirinya tergabung dalam salah satu lembaga atau organisasi. Merliyansyah kemudian mempertanyakan legalitas status kewartawanan yang bersangkutan.

Ketika Merliyansyah mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistik, handphone tersebut diduga dirampas secara paksa.

“Handphone saya dirampas, saya dilarang merekam, bahkan diminta agar berita ini tidak diterbitkan,” tegas Merliyansyah.

Pasca kejadian tersebut, Merliyansyah langsung menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Pugung untuk melaporkan dugaan perampasan handphone. Namun, ia diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Tanggamus.

Meski handphone miliknya telah dikembalikan oleh pihak terduga, Merliyansyah menegaskan tetap melanjutkan proses hukum.

“Pengembalian handphone tidak menghapus kejadian. Saya tetap melapor agar ada kepastian hukum dan supaya kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” katanya.

Saat ini, Merliyansyah telah mendatangi Polres Tanggamus guna membuat laporan resmi terkait dugaan perampasan dan dugaan penghalangan kerja pers. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.**

Pos terkait