Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap dan mengadili pelaku tabrakan maut yang menewaskan seorang warga berinisial SK. Terduga pelaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diketahui merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong berinisial WA.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi LBH Papua Pos Sorong bernomor 004/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/II/2026 yang diterbitkan pada Minggu, 8 Februari 2026. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada 14 Mei 2025 di Jalan Sorong–Aimas Kilometer 17, tepatnya di depan Markas Pasmar 3, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum serius, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V bagi pelaku kealpaan yang mengakibatkan kematian.
LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ yang menyatakan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan atau adat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Sekalipun telah ada tanggung jawab moral atau materiil, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas LBH Papua Pos Sorong dalam rilisnya.
Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong (Aimas) dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera menangkap serta mengadili terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, LBH juga meminta Ketua DPRK Sorong melalui Badan Kehormatan Dewan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi disiplin terhadap oknum anggota DPRK yang bersangkutan.
LBH Papua Pos Sorong menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini sangat penting guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.**








