Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Webinar Global Desak Penanganan Krisis Nuklir dan Iklim di Kepulauan Marshall

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/HWPL.

MAJURO, KEP. MARSHALL – Perwakilan dari seluruh benua berpenghuni berkumpul dalam sebuah webinar internasional pada 28 Februari 2026 untuk membahas krisis hak asasi manusia akibat kontaminasi nuklir yang semakin diperparah oleh dampak perubahan iklim di Kepulauan Marshall.

Kegiatan ini digelar menjelang peringatan Hari Korban dan Penyintas Nuklir setiap 1 Maret, yang menandai uji coba bom hidrogen “Castle Bravo” pada 1954. Para peserta menegaskan bahwa persoalan warisan nuklir di negara kepulauan tersebut bukan lagi isu lokal, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lingkungan dan keamanan global yang mendesak.

Antara 1946 hingga 1958, Amerika Serikat melakukan 67 uji coba nuklir di wilayah Kepulauan Marshall. Salah satu yang paling dikenal adalah uji coba bom hidrogen “Castle Bravo” pada 1954, yang meninggalkan dampak radiasi luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Saat ini, kenaikan permukaan laut di Samudra Pasifik mengancam integritas sejumlah lokasi yang masih terkontaminasi, terutama Runit Dome di Atol Enewetak. Struktur kubah beton tersebut dibangun untuk menampung puing-puing radioaktif dari era pengujian nuklir.

Para pembicara dalam webinar menyampaikan kekhawatiran bahwa dampak perubahan iklim, khususnya abrasi dan kenaikan permukaan laut, berpotensi merusak struktur penampungan limbah tersebut dan memungkinkan material radioaktif kembali memasuki ekosistem laut. Kondisi ini dinilai dapat memperparah kerentanan iklim yang sudah dihadapi masyarakat lokal.

Webinar ini diselenggarakan oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL), organisasi non-pemerintah internasional di bidang perdamaian. Kegiatan tersebut menjadi platform digital yang menghubungkan suara dari kawasan Pasifik, Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika.

Direktur Eksekutif Marshallese Educational Initiative (MEI), Benetick Kabua Maddison, menyebut dunia tengah menyaksikan “tragedi ganda” yang nyata.

“Kontaminasi nuklir yang belum terselesaikan di Kepulauan Marshall, dikombinasikan dengan krisis iklim, merupakan persoalan keamanan global. Ini menyangkut hak kami atas masa depan yang aman, dan dunia tidak lagi dapat berpaling,” ujarnya dalam forum tersebut.

Sementara itu, Anggota Parlemen sekaligus mantan Menteri Pekerjaan Umum Kepulauan Marshall, Hiroshi Vitus Yamamura, menyoroti ketangguhan masyarakat Marshall dalam menghadapi dampak berkepanjangan dari era uji coba nuklir. Ia menekankan pentingnya kerja sama teknis dan hukum secara global guna memitigasi dampak kesehatan dan lingkungan dalam jangka panjang.

Dari perspektif hukum internasional, Hakim Pengadilan Tinggi Fiji, Thushara Rajasinghe, menegaskan bahwa tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan tidak hilang seiring waktu. Ia menyerukan pengembangan dan implementasi kerangka hukum yang praktis untuk memastikan akuntabilitas serta perlindungan preventif terhadap risiko nuklir yang diperparah perubahan iklim.

Solidaritas internasional juga disuarakan oleh Duta Pakta Iklim Uni Eropa, Lalit Bhusal (Belanda) dan Andy Vermaut (Belgia). Keduanya menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mendorong isu krisis nuklir dan iklim agar menjadi bagian dari agenda keadilan iklim global.

Webinar ditutup dengan seruan bersama agar komunitas internasional melampaui retorika dan segera berkomitmen pada mekanisme teknis, hukum, serta pendanaan yang terkoordinasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengamankan lokasi-lokasi terkontaminasi dan mencegah konsekuensi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan di masa depan.

Para peserta menilai, tanpa langkah konkret dan kolaborasi lintas negara, ancaman kontaminasi nuklir yang diperparah perubahan iklim berpotensi menjadi krisis kemanusiaan dan ekologis yang berdampak global.**