Pasar Kedurus Wajib Sewa Lahan ke BTKAD Surabaya, Pengurus Diminta Tertib Administrasi dan Legalitas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pengurus Pasar Kedurus menggelar rapat bulanan pada Senin (3/3/2026) di Kantor Pasar Kedurus, Kelurahan Karangpilang, Kota Surabaya. Rapat tersebut membahas penataan ulang pedagang, pembenahan administrasi, serta kewajiban sewa lahan kepada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BTKAD) Kota Surabaya.

Rapat dihadiri Ketua LKMK Kedurus, Indra, Ketua Pasar Kedurus Edy, Wakil LKMK, Babinsa Kelurahan Kedurus Serda Suparjo dari Koramil Karangpilang, serta jajaran keamanan dan pengurus pasar.

Ketua Pasar Kedurus, Edy, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelola akan melakukan penataan ulang pedagang dan sistem pengelolaan pasar guna menciptakan ketertiban administrasi serta meningkatkan kebersihan lingkungan pasar.

“Kami akan menata ulang pedagang dan pengelolaan pasar agar lebih tertib administrasi dan menjaga kebersihan. Untuk karyawan, penggajian dilakukan setiap dua minggu sekali,” ujarnya.

Selain itu, pengurus juga menargetkan pengisian stan kosong. Dari total 38 stan yang tersedia, sejumlah stan masih belum terisi. Pengelola memberikan batas waktu dua minggu agar stan-stan kosong tersebut segera dimanfaatkan secara optimal.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Pasar Kedurus yang berdiri sejak 1998 selama ini belum pernah dikenakan sewa lahan. Namun, mulai tahun ini pasar diwajibkan membayar sewa karena lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

Kepala BTKAD Kota Surabaya, Dra. Wiwik Widayati, diketahui memimpin instansi yang bertugas dalam pengelolaan dan optimalisasi aset daerah, termasuk mendorong tata kelola dan digitalisasi aset milik pemerintah daerah.

Ketua LKMK Kedurus, Indra, menegaskan bahwa kewajiban sewa tersebut harus dipatuhi karena menyangkut legalitas penggunaan lahan.

“Pasar Kedurus harus berbenah, menjaga kebersihan stan, tertib administrasi, serta memiliki legal standing yang jelas karena lahan ini merupakan aset BTKAD Kota Surabaya dan wajib disewa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Sorotnews.co.id, kondisi Pasar Kedurus memang memerlukan pembenahan, khususnya dalam aspek kebersihan, penataan stan, serta kelengkapan administrasi pengelolaan. Dengan diberlakukannya kewajiban sewa lahan ini, diharapkan tata kelola pasar semakin profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.**

Pos terkait