Kejari Gunungsitoli Seriusin Pemberantasan Tipikor di Wilayahnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo. 

KEPULAUAN NIAS, SUMUT – Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara yang baru Dr. Firman Halawa, S.H., M.H membuka lembaran baru dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwilayah kerjanya yang meliputi 3 Kabupaten (Nias, Nias Barat, Nias Utara) dan 1 Kotamadya Gunungsitoli.

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya Kejari Gunungsitoli melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung RSU Pratama Nias TA. 2022 dan telah melakukan Penggeledahan Rumah Kadis Kesehatan Kab. Nias beberapa waktu yang lalu dengan berhasil menyita berbagai dokumen penting.

Sebagai tindaklanjut dari proses yang telah dilakukan, maka Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP –08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700,_ (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus limapuluh ribu tujuh ratus rupiah).

Gerakan cepat yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Dr. Firman Halawa, SH, MH juga sebelumnya dilakukan pada Proyek Pembangunan Gedung RSU Pratama Nias Barat TA. 2025 dan semua yang terlibat akan dijerat UU Tipikor.

Beberapa tokoh masyarakat Kepulauan Nias mengapresiasi kinerja Kejari Gunungsitoli yang sudah menunjukkan komitmennya dalam melakukan upaya pemberantasan Tipikor Keuangan Negara diwilayah Kabupaten dan Kota cakupan Kejari Gunungsitoli.**

Pos terkait