Laporan wartawan sorotnews.co.id : Arif.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER) menyoroti dugaan ketidaksesuaian realisasi program sekolah gratis di Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal tersebut, ARBER secara resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dialokasikan bagi program pendidikan.
Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat bernomor: 161/ks.DPP.ARBER/III/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta data yang dihimpun oleh ARBER, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerima alokasi anggaran dari APBD sebesar Rp25.544.800.000 untuk program pendidikan, termasuk komponen yang disebut sebagai belanja program sekolah gratis.
Ketua ARBER, Arsyad Boni, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara kebijakan sekolah gratis yang diumumkan pemerintah daerah dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, masih terdapat sekolah dasar yang meminta pembayaran buku pelajaran kepada orang tua siswa.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa beberapa sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cikupa masih meminta pembayaran buku pelajaran. Hal ini tentu perlu klarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Boni.
Atas dasar itu, ARBER mengajukan audiensi terbuka yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
ARBER menilai persoalan tersebut penting diklarifikasi karena hak atas pendidikan telah dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu pada Pasal 11 ayat (2) undang-undang yang sama menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ARBER menilai kebijakan pendidikan dasar harus benar-benar memastikan tidak adanya pungutan yang membebani peserta didik.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara juga memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta proses pengambilan keputusan publik.
Sementara Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Dengan demikian, masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
ARBER menegaskan bahwa langkah audiensi yang diajukan bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi serta memastikan program pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa program sekolah gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika memang ada komponen yang masih harus dibayar oleh siswa, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Boni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait persoalan tersebut. Saat dimintai tanggapan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya memberikan respons singkat dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sekolah yang dimaksud.
“Sekolah SD di Kabupaten Tangerang banyak, Pak. Kira-kira SD yang mana?” ujarnya singkat.
Sementara itu, ARBER mempertanyakan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran pendidikan yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut, khususnya terkait komponen pembiayaan dalam program sekolah gratis.
“Dana anggaran pendidikan senilai puluhan miliar rupiah untuk program sekolah gratis itu sebenarnya diperuntukkan untuk biaya apa saja?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak ARBER.**








