Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry.
ASMAT, PAPUA SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Bidang Hukum (Bidkum) hadir di Polres Asmat guna memperkuat kapasitas penyidik Polri terutama dalam penanganan perkara hukum sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman hukum kepada para penyidik Polri terkait mekanisme praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan dan batasan sebagai penyidik Polri, serta prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh anggota Polri guna menghindari gugatan praperadilan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kegiatan yang digelar di Aula Wira Pratama Polres Asmat, Selasa (31/3/2026) ini dihadiri Kapolres Asmat yang diwakili Wakapolres Kompol Haryono, S.H serta para penyidik dan penyidik pembantu dari berbagai fungsi operasional di lingkup Polres Asmat.
Ketua Tim Sosialisasi Bidkum Polda Papua Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H pada kesempatan itu mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan adalah ketentuan yang sifatnya mutlak tanpa ada tawar menawar. Karena itu, Ia mengatakan dengan adanya pemberlakuan aturan dalam KUHP baru, penyidik harus semakin cermat untuk memastikan setiap tindakan hukum perlu dipastikan dengan bukti yang valid.
“Penyidik harus lebih cermat dalam melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sosialisasi ini penting agar personel di lapangan memiliki bekal hukum yang kuat sehingga profesionalitas Polri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terus meningkat,” ungkap Kompol Jebelina.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah perubahan yang termuat dalam KUHP terbaru sebagian besar terkait penyesuaian terhadap hak-hak tersangka serta mekanisme pengujian sah atau tidaknya dalam upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka dalam sebuah perkara.**








