Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Perkembangan penanganan kasus tembok roboh yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di wilayah RT 6 RW 13, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, terus menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti perkara yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 tersebut.
Kuasa hukum korban, Abdul Syakur, SH, yang mewakili almarhumah L.W., warga Dusun Klumprik, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, kembali mendatangi Polsek Karangpilang pada Senin (30/3/2026). Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya guna menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Abdul Syakur, kasus ini telah mengarah pada penerapan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
“Pasal ini berfokus pada unsur kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Pelaku memang tidak bermaksud melakukan kejahatan, namun tidak memperhitungkan risiko dari tindakannya sehingga berakibat fatal,” ujar Abdul Syakur kepada Sorotnews.
Dalam pertemuannya dengan penyidik berinisial S serta Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, Abdul Syakur memperoleh penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bangunan.
“Penyidik menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya berstatus SHGB. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Abdul Syakur, proses penanganan perkara juga disebut masih menunggu serah terima jabatan Kapolsek Karangpilang. Diketahui, Kapolsek Karangpilang, AKBP Rini Rahayu, S.Pd., akan mengakhiri masa tugasnya pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Agus Setyawan Tjong, yang disebut sebagai pengembang Perumahan Kebraon Indah Permai dari PT Sang Surya Dwi Sejati.
“Sudah hampir satu bulan sejak kejadian, namun yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal ancaman hukumannya jelas, maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Abdul Syakur.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun yang bersangkutan berusia lanjut, seluruh urusan hukumnya ditangani secara pribadi tanpa menggunakan kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Karangpilang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Sorotnews.co.id melalui pesan singkat.
Sorotnews.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan keakuratan informasi dalam pemberitaan kasus ini.**











