Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Suasana sidang perdana kasus penganiayaan yang menyeret keluarga seorang Make Up Artis (MUA) terkenal diwarnai ketegangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Pekalongan. Terdakwa Sri Mulyati (45) secara terbuka membantah keterangan para saksi, meski bukti video aksi kekerasan turut diputar di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara nomor 52/Pid.B/2026/PN Pkl itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Novan Hidayat, didampingi hakim anggota Rino Ardian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman. Agenda sidang perdana berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak korban dan terdakwa.
Sejak awal persidangan, dinamika sudah terasa. Jaksa Penuntut Umum Mokhammad Noor Afif dan menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan Bayu Murli Ywanjono tindak kekerasan oleh terdakwa. Bahkan, rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi penganiayaan diputar di ruang sidang sebagai bagian dari pembuktian.
Dalam kesaksiannya, saksi korban Deni Sofiawan (30) menegaskan dirinya mengalami tindakan fisik berupa tangan dijepitkan pintu mobil hingga penjambakan oleh terdakwa. Ia juga menyebut upayanya masuk ke dalam mobil dihalangi secara paksa.
“Saya tetap pada keterangan, Pak Hakim,” ujar Deni saat dikonfirmasi berulang kali oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Selasa (14/4/2026).
Hakim kemudian mempertegas kronologi yang disampaikan saksi, mulai dari posisi terdakwa di dekat kendaraan hingga tindakan menghalangi korban masuk ke mobil sambil menjepit tangan.
Namun, keterangan tersebut langsung dibantah oleh Sri Mulyati. Terdakwa menolak tuduhan telah menjambak maupun menjepit tangan korban. Bantahan itu tidak mengubah sikap para saksi yang tetap bersikukuh pada kesaksian mereka.
Ketegangan juga muncul saat hakim menggali ucapan yang dilontarkan terdakwa di lokasi kejadian. Saksi menyebut terdakwa berulang kali melarang korban masuk ke mobil.
“‘Nggak boleh masuk, ojo mlebu (jangan masuk),’ begitu yang saya dengar,” ungkap saksi lainnya di persidangan.
Saksi lain turut menguatkan adanya upaya penghalangan yang disertai emosi. Dalam keterangannya, situasi saat itu digambarkan memanas ketika korban hendak masuk ke dalam kendaraan, sementara terdakwa berusaha menghalangi.
Meski mendapat bantahan langsung dari terdakwa, tiga saksi dari pihak korban tetap tidak mengubah keterangan mereka. Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa seluruh perbedaan keterangan akan dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian.
Menjelang akhir sidang, majelis hakim menanyakan kemungkinan adanya saksi tambahan dari kedua belah pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan keluarga figur publik di bidang kecantikan di Pekalongan.**








