Diperiksa Singkat di Mapolresta, Rumah Dua Pejabat Kepercayaan Bupati Pekalongan Akhirnya Digeledah KPK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan mulai menunjukkan perkembangan baru. Dalam satu hari, dua pejabat yang berada di lingkar dekat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjalani pemeriksaan singkat di Mapolres Pekalongan Kota, diikuti dengan penggeledahan di kediaman salah satunya.

Dua nama yang menjadi sorotan adalah Siti Hanikatun alias Hani, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, serta Robby Darussalam, pejabat fungsional humas yang sebelumnya Kasubbag Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Keduanya diperiksa dalam rangka pengembangan dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kedua pejabat tersebut tiba di Mapolres Pekalongan Kota sekitar pukul 09.45 WIB. Tanpa banyak interaksi, mereka langsung menuju ruang Posko Taktis (Poskotis) di lantai dua dengan pengawalan petugas.

Namun, suasana di dalam ruangan justru jauh dari kesan pemeriksaan intensif. Tidak tampak aktivitas penyidik saat keduanya masuk. Yang terlihat hanya sejumlah koper berukuran besar teronggok di sudut ruangan.

Tak berselang lama, kurang dari 30 menit, keduanya sudah meninggalkan ruangan. Durasi yang terbilang sangat singkat untuk sebuah pemeriksaan kasus korupsi ini pun memunculkan spekulasi bahwa proses yang terjadi bukan pemeriksaan mendalam di lokasi tersebut.

Beberapa saat kemudian, seorang ASN berseragam Korpri biru terlihat masuk ke ruangan sambil membawa berkas. Namun, baik penyidik KPK maupun dua pejabat tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pergerakan cepat tim KPK dari Mapolres Pekalongan Kota sempat memunculkan informasi bahwa Siti Hanikatun dan Robby Darussalam dibawa ke Jakarta. Rombongan penyidik diketahui meninggalkan lokasi menggunakan dua mobil hitam berpelat nomor lokal, tanpa terpantau jelas oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Namun, kabar tersebut kemudian dibantah langsung oleh Robby Darussalam. Ia memastikan bahwa dirinya tidak dibawa ke Jakarta dan tidak dalam status penahanan.

“Setelah dari Polres, saya dan Bu Hani langsung pulang ke rumah masing-masing,” tegasnya kepada wartawan, Jum’at (17/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat mengenai status keduanya.

Alih-alih dibawa ke luar kota, rangkaian penyidikan justru berlanjut penggeledahan dia rumah dua orang kepercayaan bupati tersebut. Pada Jumat sore, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Robby Darussalam yang berada di Perumahan GSM, Desa Kebon Agung, Kecamatan Kajen.

Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, hingga pukul 15.45 WIB. Sejumlah ruangan di dalam rumah diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan pendalaman kasus.

Usai penggeledahan, tim KPK yang menggunakan dua unit mobil Toyota Innova langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Robby membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun menegaskan tidak ada dokumen maupun barang yang dibawa oleh penyidik.

“Mereka datang kurang lebih satu jam, melakukan penggeledahan, tapi tidak ada berkas atau barang yang dibawa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, dirinya mendapat pertanyaan terkait dugaan praktik outsourcing, termasuk mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan memang tengah berlangsung.

“Iya, pemeriksaan masih akan berlangsung hingga 22 April 2026,” ujarnya melalui pesan singkat.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan.

Hal senada disampaikan Wakapolres Kompol Akhwan Nadirin yang menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Kami hanya menyediakan ruangan. Untuk hasil maupun perkembangan penyidikan, itu kewenangan KPK,” jelasnya.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat pola kerja KPK yang bergerak cepat dan tertutup. Pemeriksaan singkat di lokasi, diikuti penggeledahan di tempat terpisah, mengindikasikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan potongan informasi dari berbagai titik.

Meski belum ada pernyataan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa, langkah simultan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan formal semata, melainkan terus bergerak menelusuri dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.**

Pos terkait