Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,2 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, pada Senin (27/4/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Irwasda Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., serta sejumlah pejabat utama Polda Papua Barat Daya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Sorong, BPOM Kabupaten Sorong, penasihat hukum, serta tiga tersangka.

Kehadiran para pihak tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto mencapai 8.288,57 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya pada Selasa (7/4/2026) dan Senin (13/4/2026).

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara dan pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para tersangka juga dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan, apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, serta didokumentasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Diharapkan, proses hukum terhadap para tersangka dapat memberikan efek jera serta menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba.**