Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Polsek Kalideres Amankan Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Jajaran Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok warung sembako di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Rihold Sihotang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah kios yang berkedok warung kelontong di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, pada Sabtu (2/5/2026),” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial ZF (26) dan MA (22). Selain itu, petugas juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polda Metro Jaya yang menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat golongan daftar G ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Aksi cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga mengaku merasa lebih aman dan berharap penindakan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus hadir seperti ini untuk menjaga lingkungan kami,” ujar salah satu warga.

Kapolsek Rihold Sihotang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di wilayahnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 guna mendapatkan penanganan cepat.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.**