Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka. MAH diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” katanya.
MAH Tersangka Bantu Bjorka
Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Kini MAH telah dipulangkan oleh polisi, namun berstatus tersangka.
MAH diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. MAH mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, bjorkanism ke admin Bjorka. MAH mengaku menyesal.








