Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan mafia pelabuhan khusus PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Pekalongan beragenda pembacaan eksepsi.
Rosi Yunita terdakwa kasus tagihan fiktif pada pelayanan jasa pandu tunda kapal menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Penolakan terdakwa Rosi Yunita disampaikan dalam sidang yang digelar secara inline pada Selasa 20 September 2022.
Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan usai sidang mengungkapkan bahwa ada empat poin dalam eksepsi di mana salah satunya terkait kewenangan PN Pekalongan.
“Intinya isi dari eksepsi terdakwa menganggap PN Pekalongan tidak berwenang menangani sidang perkara ini,” ungkap Fatria Gunawan, Selasa (19/9/2022).
Terdakwa juga mempertanyakan kompetensi relatif dari PN Pekalongan dalam menangani perkara karena terdakwa berpendapat locus atau tempat kejadian perkaranya ada di pelabuhan Batang.
“Menurut terdakwa dan penasehat hukumnya ini menjadi kewenangan PN Batang,” katanya.
Kemudian, lanjut Fatria, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya juga menganggap surat dakwaan tidak sah karena tidak diberi tanggal atau tidak ditandatangani oleh penuntut umum.
“Jadi kemudian dianggap menjadi obsecure libel atau kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” jelas Fatria.








