Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Terkait Peristiwa adanya pertandingan sepak bola antara Persebaya dan Arema mania yang banyak memakan ratusan korban di stadion kanjuruhan, malang Jawa Timur tersebut, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini pada Kamis (6/10/2022) umumkan adanya 6 tersangka yang bertanggung jawab akibat insiden tersebut.
Selanjutnya Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan terkait adanya peristiwa tersebut berawal dari adanya beberapa penonton yang masuk ke dalam lapangan sehingga sebagian penonton tersebut mengikuti masuk ke dalam lapangan tersebut.
Dengan semakin bertambahnya sebagian penonton yang turun ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan tersebut , maka beberapa petugas menembakan gas air mata ke beberapa titik dan tribun yang ada di stadion arena lapangan tersebut.
Petugas juga melakukan pengamanan khususnya untuk para pemain Persebaya dengan menggunakan 4 unit mobil barracuda kedalam stadion lapangan untuk proses evakuasi.
Saat proses evakuasi berjalan cukup lama hampir 1 jam karena sempat ada kendala, namun bisa teratasi karena saat evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang.
Perlu diketahui saat bertambahnya banyaknya penonton yang turun ke lapangan maka petugas melakukan pengamanan dengan menggunakan tameng dan harus menembakan gas air mata yang dimana akibatkan penonton panik dan mata merasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena.
Tembakan air mata oleh beberapa petugas kepolisian yang ada di stadion tersebut, di satu sisi bermaksud untuk mencegah banyaknya penonton yang turun ke lapangan stadion tersebut.
Banyaknya penonton yang berusaha keluar dari lapangan tersebut karena pedihnya gas air mata.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar dari stadion lapangan tersebut khususnya sedikit mengalami kendala di pintu 3,11,12,13 dan 14
Perlu diketahui karena ada di aturan harusnya segera dibuka yang dimana ada sebanyak 14 pintu yang dimana seharusnya sebelum 5 menit sebelum pertandingan berakhir harusnya semua pintu dibuka.
Selanjutnya perlu diketahui pada kejadian peristiwa di stadion kanjuruhan tersebut, dari hasil investigasi yang dimana semua penjaga pintu tidak ada di tempat.
Berdasarkan pasal 21 regulasi keamanan PSSI yang dimana penjaga pintu harus ditempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Perlu diketahui terdapat besi melintang sebesar 5cm di pintu keluar yang dimana bisa mengakibatkan penonton jadi terhambat untuk arus keluar di pintu tersebut yang dimana harus dilewati dengan jumlah yang banyak yang dimana mengakibatkan desak – desakan menjadi sumbatan dipintu tersebut hampir 20 menit.
Dari situlah bermula banyak muncul timbulnya banyak korban berupa patah tulang, trauma di kepala dan sebagian meninggal dunia.
Saat olah TKP berdasarkan hasil pedalaman tersebut, ditemukan beberapa panitia pelaksana dan penanggung jawab terkait jalannya pertandingan di stadion Kanjuruhan tersebut tidak sesuai prosedur terkait keselamatan dan keamanan.
Ditemukan fakta juga penonton melebihi kapasitas stadion yang harusnya Kapasitas Penonton Sebanyak 39000 malah menjadi berjumlah 42000, kemudian pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk tangani khusus terkait regulasi keselamatan dan keamanan tersebut.
Atas dasar pendalaman dari peristiwa tersebut, maka tim melaksanakan 2 proses tersebut bersamaan terkait proses pidana dan kode etik personil internal anggota kepolisian tersebut yang melakukan penembakan gas air mata.
Terkait proses pemeriksaan internal anggota polri telah memeriksa sejumlah 31 personil yang dimana ditemukan dengan bukti yang cukup.
Dari puluhan personil anggota Polri tersebut terdiri dari beberapa perwira menengah serta Bintara di Polres Malang dan Brimob.
Terkait sebanyak 31 anggota polri yang disebutkan terkait peristiwa tersebut, akan segera melaksanakan sidang kode etik.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka dari itu pihak kepolisian menetapkan sejumlah 6 tersangka yaitu AHL, AH, SS, WSS , H , PNA” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Semua Tersangka Bertanggung Jawab Dan dikenakan Pasal 359/360 KUHP dan 103 Jo pasal 52 UU RI tahun 2022 tentang olahraga” ungkapnya








