Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
BATANG, JATENG – Seorang mantan kepala desa (Kades) di Batang, Jawa Tengah, yang baru menghirup udara bebas selepas dari penjara kembali ditahan dan terancam masuk bui lantaran menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Mantan Kades Kalibeluk, Kecamatan Warungasem berinisial MK tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol.
Setelah dijadikan tersangka, yang bersangkutan kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Batang selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Batang, Mukharom mengungkapkan sebelumnya yang bersangkutan saat masih aktif menjabat sebagai Kades juga terlibat pidana penggelapan.
“Tersangka divonis dua tahun delapan bulan pada kasus pidana penggelapan,” ungkap Mukharom di Kantornya, Rabu (23/11/2022).
Selepas bebas menjalani hukuman pihaknya kembali menahan MK dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi tukar guling tanah bengkok desa.
Tersangka melakukan perbuatanya pada 2017 dan tukar guling lahan desa untuk pembangunan interchange Kota Pekalongan pada 2018.
“Dugaan korupsi berawal pada 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 63.127.680,” ujar Mukharom.
Dana berasal dari Kementerian PUPR untuk tanah bengkok yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang seluas 75 m2.
Lalu di tahun yang sama pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapatkan dana lagi untuk tukar guling bengkok desa Rp 589.588.000 seluas 1.147 m2.
Selanjutnya di 2018 pemerintah Desa Kalibeluk mendapatkan dana tukar guling lagi sebesar Rp 584.315.000 dari pemerintah Kota Pekalongan untuk kebutuhan lahan interchange tol seluas 408 m2.
“Tersangka pada saat itu melakukan proses pembalian lahan pengganti tanpa melibatkan Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TMTKD), perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BKD) setempat,” jelas Mukharom.
Diketahui tersangka membuat kwitansi fiktif seakan-akan nilai pembelian lahan pengganti sesuai dengan pengadaan tanah termasuk biaya operisionalnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.
Dari itu akhirnya menjadi temuan pihak Kejari Batang dan selisih nilai tukar guling tanah tersebut dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.








