Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Trafficking lagi trafficking lagi. Kejahatan kemanusiaan berupa human trafficking atau perdagangan manusia atau orang yaitu transaksi jual beli manusia, sangat keji serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terus terdengar.
Kali ini warga negara Indonesia yang hendak mencari pekerjaan (nafkah) keluar negeri diduga kuat diberangkatkan secara non prosedural alias Ilegal oleh yang diduga semacam sindikat, karena pelakunya lebih dari satu orang. Mulai dari perekrutan, memproses, mendata, sampai memberangkatkan, masing – masing diduga ada pelaku dengan tugasnya masing – masing.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Aminah, yang beralamat di Dusun Ciampel, RT. 001/RW. 001 Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang Jawa Barat, diberangkatkan oleh atas Nama Eva yang katanya mengaku dari PT. Sapta Rezeki, memberangkatkan PMI Aminah disaat Moratorium Informal secara non prosedural ke negara Bahrain Timur Tengah.
Menurut pengaduan PMI Aminah, dirinya sangat lelah, tersiksa dan ingin pulang, karena dipekerjakan dengan pekerjaan yang tidak ada waktu istirahatnya. Paspor nya pun ditahan majikan nya.
Berdasarkan laporan pengaduan PMI bahwa Aminah adalah PMI ke 2 yang diberangkatkan Eva dari PT. Sapta Rezeki yang mengadukan masalahnya. Dimana sebelumnya Eva juga memberangkatkan PMI atas nama Muniah asal Tangerang (Baca Berita sebelumnya : Dugaan Sindikat Trafficking, Kepolisian Diminta Proses Hukum Para Pelakunya).
Sampai Berita ini diterbitkan para pelaku trafficking diatas belum mendapatkan sanksi hukum atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 berbunyi, “Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
S.Ranex, selaku Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga di Badan Koordinator Pusat (BKP) Forum Kader Bela Negara (FKBN) menyayangkan hal ini terus terjadi. Padahal Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo secara tegas meminta melindungi PMI, menghentikan perdagangan orang dan mengoptimalkan peran TNI Polri, dalam hal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Demikian juga Kemenaker akan menindak dengan tegas pelanggaran pemberangkatan Non Prosedural atau Ilegal.
“Penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah atau Kemenaker tetapi lintas sektoral, dan tugas kita semua. Kasihan warga negara kita, perempuan yang lemah, jauh dari keluarga dan negara, bila nanti mendapat perlakuan yang tidak manusiawi,” katanya.
“Oleh karena itu, kita punya institusi Kepolisian yang presisi, yang kita banggakan, harus cepat dan tanggap mengambil tindakan yang melanggar aturan. Jangan didiamkan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti ini. Harus bikin efek jera. Dengar, Tangkap, dan Proses Hukum,” katanya.
Berdasarkan pelanggarannya, pelaku perekrutan, pemproses, dan memberangkatkan, akan dikenai Tindak Pidana yang dilanggar yaitu Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.








