Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
KOTA BATAM, KEPRI – Abuse of Power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, kelompok dan golongan.
Merujuk kepada pemikiran para ahli dan pakar hukum dari berbagai negara termasuk Indonesia, Abuse of Power tidak bisa di toleransi dan di normalisasi sehingga menjadi budaya.
Hasil investigasi dan informasi dari berbagai sumber yang bisa dipercaya yang dihimpun awak media, perihal adanya kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat atas nama Anak Negeri Cinta Pendidikan, yang diketuai oleh Drs. Nor Muhammad, M.M, patut diduga telah melakukan Abuse of Power.
Hal itu disampaikan oleh salah satu aktivis Kota Batam Hery Marhat, saat ditemui di Top 100 Tembesi, Beliau mengatakan kalau kegiatan lembaga ANCP sebenarnya adalah sebuah tindakan yang mulia.
“Namun jika diperhatikan secara seksama memang bisa dikatakan ada kejanggalan dan patut untuk diduga kegiatan yang dilakukan telah menyalah gunakan jabatan sebagai ASN Kacabdis,” kata Hery.
Menurut Hery Marhat, “kalau itu murni dari Lembaga Swadaya Masyarakat ANCP, kenapa harus menyertakan stempel basah atas nama Kacabdis di proposal permohonan bantuan,” ungkapnya.
“Jadi dimana independensi lembaga tersebut, jika di dalam administrasi nya (proposal) menyertakan stempel Kacabdis. Apakah tidak rentan dengan tindakan intervensi kepada pihak internal Dinas Pendidikan dan Masyarakat secara umum,” jelasnya.
“Apalagi dalam proposal tersebut juga mencantumkan nama nama petinggi pejabat provinsi yang notabene adalah penyelenggara pendidikan,” ungkapnya.
Masih kata Hery Marhat, “kalau sejatinya seluruh stakeholder pendidikan (ASN) yang telah di sumpah jabatan harus mengemban tanggung jawabnya untuk meningkatkan pendidikan, tanpa harus mendirikan lembaga independen yang berorientasi kepada pengembangan pendidikan itu sendiri,” jelasnya.
Hery Marhat menambahkan, “kalau saat ini pemerintah kita sudah mengatur berbagai regulasi regulasi di bidang pendidikan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi,” katanya.
“Kemudian masalah lembaga yang sudah di sediakan dan dibentuk oleh negara, seperti PGRI dan Dewan Pendidikan, belum lagi jika kita bicara soal bantuan beasiswa bagi siswa kurang mampu dan bantuan BOS, PKH, PIP dan masih banyak lagi bantuan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah,” Jelasnya.
“Jadi menurut saya, jika ada Kacabdis membentuk sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang NGO nya bergerak di bidang pendidikan, sudah sangat tidak relevan. Bahkan patut diduga telah melakukan perbuatan pelecehan kepada lembaga resmi yang dibentuk oleh negara,” Jelas Hery Marhat.
“Dalam kasus ini saya minta kepada pihak pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya khususnya bapak Ansar Ahmad selaku Gubernur Provinsi Kepri dan bapak Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi atas kegiatan dan tindakan yang diduga beraroma pungli dan gratifikasi yang dilakukan Kacabdis Kota Batam, dan jika dugaan itu terbukti maka sudah seharusnya Gubernur Ansar Ahmad memecatnya,” tegas Hery.
Ditempat berbeda Nor Muhammad saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya hanya membalas dengan kalimat singkat.
“Kekantor je,” ujarnya, yang terkesan enggan berkomentar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang kami sampaikan.








