Laporan wartawan sorotnews.co.id : Darmoko.
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENG – Lanjutan sidang ke 2 sengketa lahan antara masyarakat Desa Wearing Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur melawan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM) di Pengadilan Negri Sampit, Kamis (6/4/2023).
Saat dikonfirmasi awak media ke Kepala Desa Wearing Agung Muhadi menuturkan, “itu lahan kita berdasarkan surat-surat yang dulu akan kita perjuangkan. Tidak ada juga janji-janji CSR yang akan diberikan. Tidak juga direalisasikan oleh pihak perusahaan,” katanya.
Senada dengan pernyataan diatas, semestinya hal ini tidak terjadi. Bahkan didalam peraturan yang tertuang didalam pasal 385 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) buku kedua telah mengatur secara rinci tentang tindak penyerobotan tanah yang dilakukan baik itu warga, instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
“Agenda hari ini adalah Sidang Perdana, namun hingga sampai saat ini tergugat satu belum hadir. Ini adalah sidang yang kedua kalinya hingga sidang ditunda sampai tanggal 11 Mei 2023. Permasalahan tanah ini adalah tanah cadangan transmigrasi yang sudah diberikan oleh pemerinta dan tanah itu adalah hak aset seda dengan luasan 103 hektare,” tambah pendamping hukum Melkianus Unmehopa, SH & Partner.
Dapat diketahui dari keterangan diatas bahwa diindakasi telah terjadi penyerobotan tanah oleh perusahaan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM) terhadap tanah cadangan transmigrasi milik Desa Waeringin Agung. Namun sebelum adanya putusan Hakim yang inkrah, status tanah sengketa tersebut masih perlu dipertanyakan?








