Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar salat Id sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) kepada puluhan warga binaan.
Usai salat Id bersama di lapangan Rutan setempat, puluhan penerima SK remisi disebut namanya satu persatu dan secara simbolis dua warga binaan merima SK remisi yang diserahkan Kepala Rutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan.
“Ada 65 warga binaan yang mendapatkan remisi di Har Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau pada tahun ini,” ujarnya, Sabtu (22/4/2023).
Anggit mengungkapkan telah mengusulkan remisi sebanyak dua kali dan pada usulan pertama disetujui 56 warga binaan mendapatkan remisi.
Kemudian usulan yang kedua disetujui 9 orang dengan remisi tertinggi sebanyak satu bulan lima belas hari atau 45 hari dan yang paling rendah sebanyak 15 hari.
“Remisi berlaku mulai lebaran tahun ini hingga Hari Raya Idul Fitri berikutnya,” jelas Anggit.
Adapun jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi sebelumnya sebanyak 103 orang namun tidak semuanya disetujui karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ada 38 orang yang belum memdapatkan remisi plus satu warga binaan karena telah dicabut pembebasan bersyaratnya,” terang Anggit.
Anggit menyebut jumlah warga binaan Rutan Pekalongan saat ini sebanyak 239 orang yang terdiri dari 135 tahanan dan 104 berstatus narapidana.








