Ratusan Reklame Di Kota Pekalongan Ditertibkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan telah menertibkan ratusan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). Reklame ditertibkan karena sudah usang hingga membahayakan maupun pemasamgan tidak sesuai tempat.

Bacaan Lainnya

“Hingga April 2023 sudah 542 reklame yang kami tertibkan,” ungkap Sekretaris Satpol P3KP Amaryadi di kantornya, Kamis (25/5/2023).

Menurut dia, banyak pemasangan reklame seperti poster, spanduk, banner dan baliho tidak sesuai dengan perda sehingga dilakukan penertiban.

Selain itu reklame yang sudah usang atau sudah melebih tanggal kadaluarsa juga menjadi sasaran penertiban karena bisa membahayakan masyarakat.

“Untuk pemasangan reklame salah tempat seperti di batang pohon, traffic light maupun di tempat yang bisa membahayakan,” jelasnnya

Pemasangan spanduk yang bertumpuk atau menutup yang lain juga dicopot termasuk spanduk yang sudah tidak ada tanda lunas pajak juga langsung diturunkan.

Kemudian pemasangan spanduk yang melintang terlalu tinggi serta terlalu rendah juga langsung dilakukan penindakan sehingga bagi pemasang wajib memperhatikan aturan.

Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain 190 banner, 178 poster, 125 spanduk dan 39 baliho serta 1 reklame permanen.

“Saya hanya mengingatkan agar pemasangan reklame merujuk pada aturan, kalau tidak diindahkan resikonya ditertibkan,” tandasnya.

Pos terkait