Gegara Ganja, Tour guide Raja Ampat Di Ringkus Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

KOTA SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Dir Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol. Budi Utomo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin 12 Juni 2003, adanya dugaan salah satu penumpang KM Ciremai dari Jayapura tujuan Sorong membawa narkotika jenis ganja, Senin (03/07/23).

“Dengan adanya informasi tersebut, sekira pukul 16.30 WIT, tim gabungan yang terdiri dari Danpal KP BEO 5013 beserta ABK dan kasisidik beserta anggota subdit GAKKUM Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan serta pemeriksaan KM. Ciremai yang bersandar di dermaga Pelabuhan penumpang Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya,” papar Budi Utomo.

“Pada pukul 18.00 WIT, saat melaksanakan pemeriksaan, tim gabungan KP BEO 5013 dan Tim Subdit GAKKUM Ditpolairud Polda Papua Barat mendeteksi seorang laki-laki yang dicurigai serta diketahui bernama Abraham Yensenem selaku Tour Guide, usia 26 tahun yang membawa tas ransel kanvas warna coklat. Kemudian Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta menemukan narkotika jenis ganja yang berada didalam tas ransel berbentuk paket kemasan kantong plastik dan diperkirakan berjumlah total sekitar 347,45 gram,” ucap Budi Utomo.

“Selang dua hari kemudian, pada tanggal 14 Juni 2003, sekitar pukul 16.00 WIT, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Ditpolairud Polda Papua Barat untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Budi Utomo.

“Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 atau paling banyak Rp. 8.000.000.000,” tandas Budi Utomo.

Pos terkait