Formasi Ingatkan OTT Saat RDP Dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, mengingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk bekerja profesional dan transparan agar tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Peringatan tersebut disampaikan Ketua Formasi, Mustadjirin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD setempat.

“Saya ingatkan ULP jangan sampai kena OTT di pengadaan barang dan jasa maupun jual beli proyek di Kabupaten Pekalongan,” ujar Mustadjirin, di Ruang Rapat Komisi III, Kamis (6/7/2023).

Mustajirin mengatakan tujuan RDP untuk mengklarifikasi prosedur lelang barang dan jasa agar terlaksana dengan transparan tidak meninggalkan ekses-ekses setelahnya.

Kemudian lelang barang dan jasa juga tidak ada praktik titip maupun rekomendasi yang mengarah pada pemenangan salah satu pihak demi keuntungan.

“Tugas ULP itu simpel. Kalau ada permainan ya terserah, resiko tanggung sendiri. Kami sudah ingatkan,” ucapnya.

Adapun muncul isu commitmen fee setelah lelang belum terbukti kebenaranya dan pihaknya sempat mengetahui itu saat ketemu beberapa orang, katanya ada 12 persen bahkan 13 persen. Namun sekali lagi itu masih sebatas rumor.

Pelaksana tugas (Plt) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Zaenuri mengaku baru menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa per 1 Juli 2023.

“Saya jelaskan dulu terkait dengan undangan disebut ULP, jadi per 2018 itu sudah UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa). Di UKPBJ itu juga ada Pokja dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) mungkin bisa dipahami bersama kalau yang dulu itu secara manual sekarang bisa secara elektronik,” terangnya.

Lalu terkait informasi pengadaan barang dan jasa itu dilakukan secara periodik, di awal tahun itu sudah muncul di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP). Di situ sudah muncul semua kegiatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Dari SIRUP itu secara serta merta bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia, terutama di warga Pekalongan. Jadi itu merupakan bentuk transparansi disampaikan oleh SIRUP.

Kemudian mekanisme pengadaan itu ditampilkan secara spesifik, ditayangkan pula di pokjanya sehingga adanya LPSE sistemnya, wilayah jaringannya bisa diakses oleh seluruh peserta termasuk penyedia yang diminati.

“Secara detailnya bisa dikaji ulang karena terus terang saya menjabat baru 6 hari sejak tanggal 1 Juli. Garis besarnya seperti itu, nanti LPSE dan Pokja untuk menjawab proses serta sistem proses pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sutikno menambahkan proses pemilihan pengadaan barang dan jasa diawali dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dibuat oleh masing-masing pejabat pembuat komitmen dan sahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengajukan proses pemilihan kepada kepala bagian pengadaan barang dan jasa dengan melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti spek-spek teknis kemudian draft kontrak.

Kalau itu kontruksi berarti gambar dilanjutkan dengan harga hps, diunggah ke sistem LPSE akun PPK. Setelah itu dari Kabag PBJ akan menugaskan Pokja untuk melaksanakan proses pemilihan melalui sistem. Selanjutnya kemudian Kabag PBJ mengundang PPK untuk mereview ulang dokumen untuk mengetahui kelengkapannya.

“Artinya di laman LPSE Kabupaten Pekalongan itu tanpa login masyarakat bisa melihat paket-pakat apa yang dikerjakan saat ini,” papar Sutikno.

Ditambahkan pula bahwa setelah selesai penyedia di sistem maka kemudian dokumen penawaran akan diunggah, setelah itu Pokja akan mengenakripsi dokumen penawaran dari penyedia setelah itu evaluasi administrasi teknis kualifikasi dan harga.

Yang perlu diperhatikan ada beberapa metode seperti sistem gugur, Setelah itu ditetapkan diumumkan. Bagi peserta tender yang tidak ditetapkan oleh Pokja dapat melaksanakan sanggahan selama 5 hari kalender.

Jikalau ada sanggahan maka akan dipelajari sanggahannya dan nanti akan berikan jawaban. Bila tidak terdapat sanggahan, Pokja akan menyerahkannya kepada Kabag PBJ untuk teruskan ke PPK lalu ditetapkan atau ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa.

“PPK diberikan kesempatan untuk mereview hasil dari Pokja. Manakala tidak sesuai akan dilaporkan ke PA KPA, bahwa dari Pokja ada yang kurang tepat. Kalau dari PPK sudah cukup atau sesuai selanjutnya adalah eksekusi berupa tanda tangan berkontrak,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih mengungkap hasil RDP telah mengklarifikasi semua pertanyaan masyarakat maupun Formasi.

“Di forum seperti itu kita saling mengawasi kegiatan dan tugas kami bukan hanya itu, tidak semua proyek bisa kami datangi. Nanti malah dikira mau ngapain. Kita malah selalu ingin semua kegiatan di Kabupaten khususnya di Pekalongan ini ya sesuai standar, karena masyarakat ini menikmatinya biar lama, karena mengusulkannya itu juga lama,” katanya.

Pos terkait