Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
KOTA BATAM, KEPRI – Layak di sebut pagar makan tanaman, jika kita lihat dan saksikan bersama tentang keberadaan Judi Gelper di pemukiman masyarakat yang saat ini sudah menjamur bak cendawan di musim hujan.
Investigasi yang dilakukan wartawan Sorotnews terhadap beberapa titik tempat permainan Judi Gelper yang diduga kuat di kelola oleh salah satu oknum Aparatur negara berinisial HRP yang selama ini luput dari pengawasan aparat kepolisian khususnya Kapolsek Sagulung Kota Batam.
Puluhan titik tempat permainan Judi Gelper yang tersebar di beberapa tempat strategis di Kota Batam, khususnya Sagulung yang dikelola oleh HRP bukan lah sebuah rahasia umum lagi.
Ditambah dengan istilah titisan air hujan yang dicurahkan oleh HRP kepada oknum oknum tertentu, melalui seorang wanita yang konon nya seorang dewi Kunti alias Bu RT untuk diberikan tugas bagi bagi pupuk, dalam kata lain bagi bagi jatah dari Judi agar cendawan tetap subur.
Informasi yang dihimpun Sorot News dari berbagai sumber yang bisa di percaya, Dewi Kunti alias Bu RT memang cukup terkenal di kalangan awak media dan mafia mafia pengelola Judi Gelper di Kota Batam.
Berkat popularitasnya, nama Dewi Kunti yang diambil dari salah satu tokoh perempuan dalam dunia pewayangan sangat layak di sandang beliau yang mana saat ini menjadi sebuah sarana mediasi antar kalangan yang menguntungkan, walaupun terkesan melanggar hukum negara yang jelas berbeda dengan dunia pewayangan.
Menurut keterangan dari beberapa sumber dewi Kunti diduga sempat menyediakan sebuah tempat untuk HRP menempatkan Gelper nya di jalan kavling Kamboja RT 006 RW 03 kelurahan Sagulung Kota Batam.
Sungguh miris dan sangat tidak terpuji seorang oknum Aparatur Negara mengelola sebuah tempat perjudian di sebuah pemukiman masyarakat dan bertepatan berada di depan sebuah yayasan atau pesantren, dimana tempat umat muslim menimba ilmu agama, dan tak jau dari tempat tersebut juga ada Gereja dan Musholah.
Anehnya tempat Judi Gelper yang sudah lama beraktifitas tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Kapolsek Sagulung.
Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian melalui Surat Edaran Kapolri nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Perintah Penutupan semua aktivitas perjudian beserta melakukan proses hukum kepada siapapun yang memback up nya.
Mengingat perintah tersebut tidak di laksanakan oleh Kapolsek Sagulung Donald Tambunan, SH, sudah selayaknya Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, SH., SIK., MH, untuk mengambil alih tugas penutupan tempat Judi Gelper yang diduga kuat dikelola oleh oknum aparatur negara berinisial HRP dan mitra kerjanya Dewi Kunti alias Bu RT, serta memberikan sanksi kepada Kapolsek Sagulung, agar bisa memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Kapolsek Sagulung Donald Tambunan, SH saat di konfirmasi terkait keberadaan Judi Gelper tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apa – apa alias bungkam.








