Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Haji Zaenudin MZ warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya tanah dan rumah yang telah ditempati lebih dari 30 tahun lalu sebelumnya gagal diikutkan program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lantaran sudah muncul lebih dulu atas nama orang lain yang kini bisa kembali diurus.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas solusinya sehingga bisa mengurus sertifikat yang sebelumnya sudah diatasnamakan orang lain,” ujarnya sambil mengangkat dua jempol dalam acara audensi di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Jum’at (14/6/2024).
Ia pun berjanji akan segera mengikuti arahan atau solusi yang diberikan oleh kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan dengan mengajukan pembuatan dokumen pelepasan hak atas tanah yang dimaksud ke notaris lalu dimohonkan kembali untuk di balik nama sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya.
Zaenudin yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Adhyaksa, mengaku lega dengan solusi yang diberikan Kepala ATR BPN dalam pertemuan audensi yang memungkinkan dirinya kembali mendapatkan haknya yakni memiliki tanah dan rumah atas nama sendiri.
“Saya sudah jauh-jauh menemui Pak Zakarias Hari Adi ke Jogja dan beliau ini memang mengatakan tidak merasa memili tanah tersebut dan dibuktikan dengan surat pernyataan maupun surat kuasa yang ditujukan kepada istri saya untuk mengurus kembali tanah tersebut. Semua terdokumentasikan degan baik melalui vidio,” katanya.
Untuk itu dirinya merasa sudah tidak ada lagi polemik terkait persoalan tanah yang sudah disertifikatkan orang lain apalagi yang bersangkutan tidak merasa dirugikan karena memang tidak pernah mengklaim tanah dan rumah yang ia tempati. Yang terpenting adalah dirinya selaku pemilik asli bisa memperoleh sertifikat atas namanya sendiri.
Diketahui audensi yang berlangsung di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan dihadiri oleh pemohon yakni Didik Pramono dari LBH Adhyaksa selaku kuasa hukum dari Zaenudin dan keluarga besarnyanya, kemudian Kepala Desa Samborejo dan jajaran Kantor ATR BPN termasuk Kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur.*








