Tersangka RP dan SS Diserahkan Kepada JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan
serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Lombok MJ Sidabutar, SH., MH, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH., MH, pada Rabu, (7/8/2024) tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kepala Dinas dan SS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan
Tahun 2021.

Sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor : PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024, atas nama tersangka Ridoan Pasaribu dan Nomor : PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024, atas nama tersangka Saipullah Siregar.

Adapun kasus yang menjerat para Tersangka adalah Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) direalisasikan sebesar Rp. 915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah
dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp. 917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus
rupiah) dan ditemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi
ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif.

Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar : PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.*

Pos terkait