Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Aktivitas di Kantor Bupati Sorong lumpuh total akibat aksi pemalangan yang dilakukan keluarga korban bersama masyarakat adat, Kamis (16/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi secara transparan dan menyeluruh.
Pemalangan dilakukan dengan menutup gerbang utama dan akses masuk kantor menggunakan bambu, kayu, serta material lainnya. Akibatnya, seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan kantor tersebut tidak dapat berjalan.
Aksi ini dipicu oleh penahanan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja rumah tangga pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong.
Ketiga ASN tersebut ditahan oleh pihak kejaksaan pada Rabu (15/4/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, keluarga menilai langkah penahanan itu belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Kami tidak menolak proses hukum, tetapi jangan berhenti sampai di sini. Kami ingin semua yang terlibat dibuka secara jelas. Jangan ada yang dilindungi,” ujar salah satu anggota keluarga korban di lokasi aksi.
Sebagai bentuk sikap resmi, masyarakat adat dan keluarga besar Moi Klabra Raya se-Provinsi Papua Barat Daya juga menyampaikan pernyataan terbuka yang dipasang di lokasi pemalangan.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan agar tidak ada upaya pembukaan palang sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan terkait penanganan perkara.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong, serta pemerintah daerah, memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat.
Sejak pagi hingga siang hari, sejumlah warga, tokoh adat, dan keluarga korban terlihat berjaga di sekitar lokasi aksi sambil menunggu kejelasan atas tuntutan yang disampaikan.
Aksi pemalangan ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Warga yang hendak mengurus administrasi terpaksa kembali tanpa kepastian, sementara ASN tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, keluarga korban memperjuangkan keadilan atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, terhentinya pelayanan publik turut merugikan masyarakat luas.
Sejumlah pengamat menilai situasi ini mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik serta memicu ketegangan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didorong untuk segera mengambil langkah dialogis guna meredakan situasi.
Pendekatan yang humanis, terbuka, dan komunikatif dinilai penting agar persoalan hukum tetap berjalan, tanpa mengabaikan stabilitas sosial dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkembang menjadi isu sosial yang menyentuh aspek keadilan dan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.**








