Ali Nurdin: Pembubaran P3MI Adalah Alarm Perlindungan PMI, Bukan Konflik Antar Aktivis

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA — Menanggapi kritik yang disampaikan Wakil Ketua Umum SPMI-PP, Nursalim, mengenai usulan pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurahman, menegaskan bahwa wacana tersebut bukan serangan terhadap sesama aktivis, melainkan seruan moral untuk memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bacaan Lainnya

Ali menyayangkan perdebatan terbuka yang terjadi antarsesama aktivis yang seharusnya memiliki tujuan sama dalam memperjuangkan hak-hak PMI.

“Banyak publik bertanya: apakah ini pembelaan terhadap P3MI? Padahal justru sebaliknya. Usulan ini bertujuan memperbaiki sistem perlindungan migran, bukan menyerang aktivis lain,” ujar Ali Nurdin dalam pernyataannya.

Ali menegaskan bahwa posisinya sebagai aktivis yang pernah bekerja langsung di lapangan membuatnya memprioritaskan perlindungan PMI di atas kepentingan manapun.

“Kalau fungsi P3MI masih menghambat perlindungan, saya harus berbicara. Bukan karena membenci P3MI, tetapi karena saya ingin mereka memperbaiki perannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa usulan pembubaran P3MI lebih merupakan alarm keras (warning) dibanding seruan pembubaran yang dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Secara regulasi, pembubaran P3MI tidak bisa terjadi tanpa perubahan undang-undang. Jadi ini bukan keputusan final, melainkan dorongan agar pemerintah dan P3MI lebih serius melakukan pembenahan.”

1. Validitas Data

Ali menolak anggapan bahwa data yang ia gunakan sekadar klaim pribadi.

“Data yang saya sampaikan bersumber dari laporan resmi dan publik. Misalnya publikasi BP2MI mengenai statistik penempatan dan perlindungan PMI tahun 2022, serta laporan Migrant CARE yang juga dipublikasikan secara terbuka.”

2. Metodologi dan Kausalitas

Ali mengakui bahwa analisis kausalitas dalam isu migrasi bersifat kompleks, namun tetap memiliki pola yang jelas.

“Ketika lebih dari 50% kasus pelanggaran migrasi terkait proses rekrutmen swasta, itu bukan kebetulan. Selama fungsi inti penempatan dipegang penuh oleh swasta, risiko pelanggaran perlindungan tetap tinggi.”

3. Pembubaran vs Reformasi Bertahap

Menanggapi kekhawatiran bahwa pembubaran total berpotensi menimbulkan kekacauan sistem, Ali mengatakan bahwa ia tidak menutup mata terhadap perlunya transisi yang terencana.

“Saya sepakat reformasi harus bertahap. Usulan pembubaran ini adalah sinyal kuat, bukan keputusan instan. Setelah ada sinyal, barulah disusun tahapan transisi dengan blueprint yang jelas.”

Ali menegaskan bahwa dirinya tidak bekerja atas dasar kepentingan pro atau anti terhadap P3MI, melainkan berpihak kepada PMI, baik yang akan berangkat, sedang bekerja, maupun yang kembali ke Indonesia.

“Jika P3MI menjadi hambatan bagi pemenuhan hak PMI, maka sudah semestinya kita bertindak. Aktivisme ini bukan untuk menyelamatkan bisnis, tetapi untuk melindungi manusia.”

Ali juga mendorong keterbukaan data agar masyarakat dapat memantau kondisi perlindungan PMI secara langsung.

Ia merujuk pada sejumlah laporan resmi yang bisa diakses publik, di antaranya dari BP2MI dan Migrant CARE, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga yang terlibat dalam tata kelola migrasi.

Ali menghargai adanya kritik, termasuk dari sesama aktivis, namun menegaskan bahwa ketika menyangkut nasib dan hak-hak PMI, perdebatan tidak boleh mengalihkan fokus dari tujuan utama.

“Usulan ini bukan karena kebencian terhadap P3MI, tetapi karena tanggung jawab moral terhadap pekerja migran Indonesia. Perbaikan sistem hanya akan berhasil jika pemerintah, masyarakat sipil, dan semua pemangku kepentingan bersinergi.”

Melalui pernyataannya, Ali menekankan bahwa diskursus mengenai pembubaran P3MI tidak boleh disalahartikan sebagai konflik antar aktivis, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan PMI secara menyeluruh.**

Pos terkait