Aneh! Lahan Fasum Kalideres Permai Harusnya Jadi Ruang Hijau, Masih Dikuasai Bangunan Liar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Warga Perumahan Kalideres Permai, khususnya di Blok C8–C9 RT 02 RW 014, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan liar yang masih berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, lahan tersebut telah lama direncanakan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus tempat aktivitas sosial masyarakat.

Pantauan Sorotnews di lokasi pada Senin (25/8/2025), terlihat pembangunan pagar pembatas sudah mulai dikerjakan oleh petugas. Namun, satu bangunan semi permanen yang disebut milik pribadi masih berdiri tegak di lahan yang seharusnya bebas dari segala bentuk penguasaan.

“Sudah tidak tinggal di sini, tapi masih bisa buka usaha di tanah fasum. Kok bisa begitu?” keluh salah satu warga dengan nada kesal.

Bangunan tersebut dikabarkan digunakan sebagai tempat usaha furniture, namun dalam narasi yang beredar di tengah masyarakat, keberadaan bangunan itu dilindungi dengan dalih sebagai koperasi warga. Warga, yang meragukan legalitas klaim tersebut, menantang pemilik untuk menunjukkan dokumen resmi seperti izin koperasi, NIK, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau memang koperasi, mana surat-suratnya? RT saja belum pernah lihat. Itu jelas bangunan milik pribadi, bukan fasilitas warga,” tegas seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Ketua RW 014 Kalideres Permai, Hendra Nipa, membenarkan adanya satu bangunan yang masih bertahan di area fasum tersebut. Ia menyebut warga sudah lama mempertanyakan kejelasan status lahan dan bangunan yang dimaksud.

“Masih ada satu bangunan yang dipertahankan. Padahal, pemiliknya sudah tidak berdomisili di sini. Rumahnya pun sudah pindah. Warga menuntut kejelasan dari pihak aset Pemda DKI,” ungkap Hendra.

Keberadaan bangunan liar di tanah fasum ini dikhawatirkan akan menggagalkan rencana pemanfaatan lahan menjadi ruang terbuka hijau yang dapat digunakan untuk kegiatan warga seperti balai pertemuan RT/RW, taman bermain anak, dan kegiatan sosial lainnya.

Warga RW 014 berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dapat segera mengambil sikap tegas. Mereka menduga ada permainan oknum yang “membekingi” keberadaan bangunan liar tersebut, sehingga proses pembongkaran tidak kunjung dilakukan meskipun secara administratif lahan sudah tercatat sebagai aset Pemda.

“Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Fasum itu hak publik, bukan milik pribadi. Kami minta Pemprov DKI bersikap adil dan tegas. Segera bongkar bangunan liar itu,” desak warga dalam pernyataan bersama.

Selain meminta pembongkaran, warga juga mengajak seluruh pihak, termasuk pengurus lingkungan, untuk tetap mengawal proses revitalisasi fasum ini agar sesuai peruntukannya dan bisa dinikmati oleh seluruh warga Kalideres Permai.**