Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Bakamla RI dan PSDKP Tindak Tegas Penangkapan Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna Utara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

BATAM, KEPRI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang tertangkap tangan melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Natuna Utara.

Konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4) ini dipimpin oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda (Laksda) Bakamla Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., didampingi oleh Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama (Laksma) Bakamla Bambang Trijanto.

“Keberhasilan Patroli Bersama 2025 dalam menangkap dua KIA Vietnam oleh unsur PSDKP merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional. Bakamla RI sebagai koordinator terus mendukung kolaborasi lintas lembaga untuk menindak tegas pelanggaran hukum di laut,” ujar Laksda Abdul Aziz.

Penangkapan dua kapal asing ini dilakukan oleh unsur KP ORCA 03 yang tergabung dalam Patroli Bersama 2025. Di bawah kepemimpinan Muhammad Ma’ruf, S.St.Pi., KP ORCA 03 berhasil mengamankan dua kapal berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua kapal tersebut diidentifikasi sebagai KIA 936 TS dengan bobot 135 Gross Ton (GT) dan KIA 5762 TS dengan bobot 150 GT. Keduanya menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang penggunaannya di Indonesia karena merusak ekosistem laut.

KIA 936 TS dikomandoi oleh nakhoda Ngo Binh Dang dengan 14 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Kapal ini membawa hasil tangkapan sekitar 1.000 kilogram ikan. Sementara KIA 5762 TS dinakhodai oleh Cao Van Phuong dan diawaki oleh 16 ABK asal Vietnam, dengan hasil tangkapan sekitar 3.600 kilogram ikan.

Selain menggunakan alat tangkap terlarang, kedua kapal juga diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum Indonesia, antara lain melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia, tidak memiliki dokumen perizinan resmi, serta memasuki perairan nasional secara ilegal.

Saat ini, kedua kapal beserta seluruh awaknya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum di laut dan melindungi sumber daya kelautan nasional dari praktik penangkapan ikan ilegal oleh pihak asing.**