Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Warga di sepanjang Jalan Kemlaten Baru, tepatnya di wilayah RW 6 hingga RW 5 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, mengeluhkan maraknya bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air. Selain menghambat aliran air, bangunan-bangunan tersebut juga difungsikan sebagai tempat usaha permanen dan garasi pribadi.
Menurut pengakuan salah satu sesepuh warga yang enggan disebutkan namanya, sejumlah bangunan tersebut telah berdiri cukup lama tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga mengaku telah berulangkali menyampaikan laporan kepada pihak kelurahan maupun kecamatan, namun belum ada respons atau tindakan tegas dari Satpol PP Kelurahan Kebraon maupun Kecamatan Karang Pilang.
“Beberapa warga sudah melaporkan ke kelurahan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan ada garasi dan lapak jualan permanen yang dibangun tepat di atas box culvert. Ini jelas menghambat saluran air dan menyulitkan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam membersihkan saluran,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua RT setempat berinisial A. Ia menyebut telah mengirimkan surat resmi ke Kelurahan Kebraon terkait pelanggaran ini, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP Kota, dapat segera turun tangan dan menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan.
“Kami mohon kepada Bapak Wali Kota agar memerintahkan Satpol PP Kota Surabaya segera membersihkan bangunan liar sepanjang saluran air di Jl. Kemlaten Baru, mulai dari RW 6 sampai RW 5. Ini penting agar saluran air bisa kembali berfungsi optimal dan tidak menyebabkan banjir,” ujar Ketua RT tersebut.
Keberadaan bangunan di atas saluran air jelas melanggar sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur ketertiban ruang dan pendirian bangunan, di antaranya:
Perwali No. 54 Tahun 2024: Tentang pedoman teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota Surabaya.
Perwali No. 56 Tahun 2023: Mengatur pelaksanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang serta kontribusi pembangunan daerah.
Perwali No. 89 Tahun 2024: Pedoman teknis pelayanan persetujuan bangunan gedung.
Perwali No. 79 Tahun 2023: Tentang sanksi administratif atas pelanggaran Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Perwali No. 118 Tahun 2023: Pedoman teknis pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat segera bertindak tegas demi menjaga fungsi infrastruktur publik, khususnya saluran air, serta menegakkan aturan tata ruang secara menyeluruh.**








