Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan sedang.
Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, menyatakan bahwa kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk.
“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan DED dan pengawasan, nilainya lebih dari Rp2 miliar,” kata Irvan Suyatufika, Jum’at (18/7/2025).
Rumah dinas tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda.
Irvan menjelaskan bahwa setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi untuk memastikan nilai historis bangunan tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro, menambahkan bahwa proses rehabilitasi ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa bangunan tetap terjaga keasliannya.
Menurutnya, proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama.
“Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan dan melestarikan nilai-nilai historisnya, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi mendatang,” tutupnya.**








