Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
JAYAPURA, PAPUA – Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berlokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, diduga masih menyisakan tunggakan pembayaran senilai Rp3,1 miliar. Utang tersebut berkaitan dengan pengadaan beton bangunan yang hingga kini belum dilunasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana proyek, sehingga dinilai merugikan pengusaha lokal Papua.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Gempur Papua, Panji Mangkunegoro, dalam konferensi pers di Jayapura, Senin (9/2/2026). Ia didampingi Ketua LSM Gempur Kota Jayapura, Hugo Maniani. Panji mengungkapkan adanya dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dialami klien mereka, PT Rajawali Mix, perusahaan lokal penyedia jasa pengadaan beton konstruksi.
Panji menuturkan, RSUP Kemenkes tersebut telah diresmikan pada 20 April 2025 oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dan saat ini sudah beroperasi melayani masyarakat melalui skema BPJS Kesehatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun setelah proyek dinyatakan selesai, kewajiban pembayaran kepada penyedia material lokal belum juga diselesaikan.
“Klien kami, PT Rajawali Mix, sampai hari ini belum menerima pelunasan pembayaran pengadaan beton bangunan. Padahal proyek rumah sakit ini dikerjakan oleh BUMN, yakni PT Brantas Abipraya, sejak Januari 2023 hingga rampung pada 2025,” ujar Panji.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal Papua dalam proyek tersebut bukan sebagai subkontraktor, melainkan sebagai penyedia jasa dan barang melalui mekanisme jual beli yang sah secara hukum.
“Dalam konteks ini terdapat akad jual beli antara PT Brantas Abipraya dan klien kami. Akad tersebut dibuat dan berlaku di Jayapura, bukan di Jakarta. Beton yang dipasok juga telah digunakan sebagai struktur utama bangunan rumah sakit,” jelasnya.
Panji menilai, meskipun kewajiban pembayaran telah jelas, pihak manajemen PT Brantas Abipraya tidak menunjukkan itikad baik. Berbagai upaya konfirmasi dan koordinasi, baik melalui komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp, disebut tidak mendapat respons.
“Proyek sudah selesai lebih dari satu tahun. Prinsipnya sederhana, membeli barang wajib membayar. Kami sangat menyayangkan sikap tidak responsif dari pihak manajemen,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Panji juga menyebut Arviga Bigwanto, Senior Vice President Divisi Operasi 1 PT Brantas Abipraya, sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyelesaian kewajiban kontraktual tersebut.
“Beliau memiliki latar belakang akademik doktor dan insinyur teknik. Seharusnya memahami tanggung jawab hukum dalam akad jual beli. Namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian,” ungkap Panji.
LSM Gempur Papua turut meminta perhatian Direktur RSUP Kemenkes Papua, Dr. dr. Petronella M. Risamasu, M.Ked.Trop, agar dapat membantu memfasilitasi mediasi antara PT Rajawali Mix dan PT Brantas Abipraya.
“Kami tidak menagih utang kepada Ibu Direktur. Namun sebagai pimpinan fasilitas kesehatan yang dibangun dengan kontribusi klien kami, kami berharap ada ruang komunikasi yang bisa difasilitasi,” katanya.
Panji mengaku pihaknya telah berupaya mengajukan permohonan audiensi, namun belum memperoleh tanggapan. Meski demikian, LSM Gempur Papua tetap menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pembangunan RSUP vertikal Kemenkes di Jayapura yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Papua.
Sementara itu, Direktur PT Rajawali Puncak Jaya Jayawijaya, Jeffry Ferdy, memaparkan kronologi kerja sama pengadaan beton dengan PT Brantas Abipraya. Ia menyebut perusahaannya memasok kebutuhan beton hingga Januari 2025, namun pembayaran belum dilunasi dan masih menyisakan tunggakan sekitar Rp3,1 miliar.
“Kami sudah berulang kali melakukan penagihan, bahkan sampai ke Jakarta. Jawaban yang kami terima selalu sama, manajer lapangan hanya meneruskan ke manajemen pusat. Setelah itu tidak ada kejelasan,” kata Jeffry.
Ia mengaku kebingungan harus mengadu ke mana lagi untuk menuntut hak perusahaannya. Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini, ia berharap pihak RSUP Kemenkes Papua dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT Brantas Abipraya.
“Rumah sakit sudah beroperasi dan melayani masyarakat, tetapi masih menyisakan utang jual beli beton kepada kami sebagai pengusaha lokal,” tegasnya.
Jeffry berharap PT Brantas Abipraya dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Ia menambahkan, tunggakan bernilai miliaran rupiah itu berdampak serius terhadap kelangsungan usaha dan operasional perusahaannya.
“Roda perusahaan kami terganggu karena tagihan belum dibayar. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai perjanjian,” pungkasnya.**








