Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
BREBES, JATENG – Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM., dalam rangka membahas rencana kerja sama implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak di wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Bapas Kelas II Pekalongan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Fokus pembahasan meliputi kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, mulai dari pendampingan, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan pidana agar tetap mengedepankan prinsip pembinaan, keadilan restoratif, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM., menyambut baik rencana kerja sama ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP Nasional di Kabupaten Brebes.
Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif melalui sinergi lintas sektor guna mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang konkret antara Bapas Kelas II Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak sebagai bagian dari penerapan KUHP Nasional.**








