Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Bapas Kelas II Pekalongan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Pekalongan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dengan Pemerintah Kota Pekalongan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kegiatan yang dihadiri oleh forkompinda dan OPD Kota Pekalongan ini berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam rangka pelaksanaan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, dengan Pemerintah Kota Pekalongan yang diwakili oleh Ibu Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab. Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026, khususnya terkait alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan pidana non-pemenjaraan di wilayah Kota Pekalongan. Melalui penunjukan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, diharapkan proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan partisipasi sosial, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antara Bapas Kelas II Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan dalam mendukung penerapan KUHP Nasional, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih restoratif, efektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.**