Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menerima kunjungan penting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Pertemuan koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bapas ini menjadi momentum strategis untuk mempererat kolaborasi antar-instansi penegak hukum di wilayah setempat.
Suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi mewarnai jalannya diskusi antara perwakilan Kejari Kota Pekalongan dan pejabat struktural Bapas Kelas II Pekalongan. Kedua pihak menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan, khususnya dalam hal pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang tengah menjalani masa bimbingan di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Kota Pekalongan menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kokoh antar-lembaga penegak hukum. Kolaborasi ini, menurut perwakilan Kejari, merupakan langkah nyata untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara efektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antar-instansi penegak hukum ini krusial untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Selasa (11/11/25).
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut. Ia menilai bahwa sinergi antara Bapas dan Kejari memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan proses hukum serta memastikan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan berjalan dengan tertib dan terarah.
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan proses hukum serta memastikan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien berjalan dengan tertib dan terarah,” ujar Tri Haryanto.
Tri juga menambahkan, komunikasi yang kuat antara Kejaksaan dan Bapas merupakan kunci utama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Kegiatan koordinasi yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini diharapkan dapat mempererat komunikasi antar-lembaga dan memperkuat pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada restorative justice. Dengan sinergi yang semakin solid, Bapas dan Kejari berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan tujuan utama sistem pemasyarakatan, yaitu pemulihan hubungan klien dengan masyarakat serta pencegahan residivisme.**







