Bapas Pekalongan dan Pemkab Tegal Sepakati Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

TEGAL, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menyepakati draf naskah kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Pembahasan draf kerja sama digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal pada Selasa, 9 September 2025. Pertemuan dihadiri tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekalongan yang terdiri dari Daryoto, Joni Priyanto, Rani Supriyanto, Ahmad Bujairomi Ahda, dan Royyan Mahmuda. Melalui diskusi intensif, kedua pihak berhasil menyepakati 14 pasal penting yang menjadi dasar sinergi program bersama.

Fokus kerja sama ini terletak pada dua aspek utama, yakni pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak. Tujuannya tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pembimbingan, keterampilan, dan pendampingan yang terintegrasi, sehingga anak yang menjalani pidana tetap memiliki peluang untuk memperbaiki masa depannya.

Plt. Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Sri Hardono Setiawan, menegaskan bahwa naskah kerja sama tersebut segera dikonsultasikan dengan pimpinan masing-masing instansi sebelum masuk tahap penandatanganan resmi.

“Kami berharap kerja sama ini dapat segera terealisasi agar program yang direncanakan bisa berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Inisiatif ini mencerminkan komitmen Bapas Pekalongan dalam memperkuat pembinaan kemasyarakatan. Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi.**

Pos terkait