Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya pada 8 September 2025 di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai non-ASN berinisial B, seluruh jajaran pegawai ASN dan non-ASN di wilayah Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, langsung melakukan langkah antisipatif.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, para pegawai di lingkungan Kecamatan Wiyung baik ASN maupun tenaga outsourcing menandatangani fakta integritas terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pelayanan umum lainnya.
Pertemuan untuk penguatan integritas tersebut digelar pada Senin (9/9/2025) di kantor Kecamatan Wiyung. Hadir dalam pertemuan itu: Camat Wiyung, Budiono, S.Pd., M.M, Lurah Wiyung, Marzuki, Lurah Jajar Tunggal, Yono, Sekretaris Camat (Sekcam) Wiyung, Wartono.
Dalam arahannya, Camat Budiono menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Wiyung, termasuk pegawai outsourcing yang berada di bawah naungan lembaga kecamatan, dilarang keras melakukan pungli dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan sumbangan yang berkaitan dengan layanan administrasi publik.
“Mulai hari ini, seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, wajib bekerja secara profesional, tanpa pungli dan tanpa permintaan sumbangan kepada masyarakat. Komitmen ini tertuang dalam fakta integritas yang wajib ditandatangani oleh setiap pegawai,” tegas Camat Budiono.
Fakta integritas yang ditandatangani berisi komitmen untuk:
Tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pelayanan Adminduk.
Tidak meminta imbalan, sumbangan, atau bentuk lain yang dapat merugikan masyarakat.
Melayani masyarakat dengan ramah, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Siap menerima sanksi jika terbukti melanggar komitmen tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk reaksi cepat dan preventif dari Kecamatan Wiyung untuk mencegah terulangnya kasus serupa seperti yang terjadi di wilayah Kebraon.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya dalam sidaknya pada 8 September 2025 menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di lingkungan Pemkot Surabaya. Kasus di Kelurahan Kebraon menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kecamatan Wiyung menegaskan akan mendukung penuh kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan Wali Kota dengan memperkuat budaya kerja bersih, profesional, dan melayani.**








